Indonesia perjuangkan keadilan royalti musik era digital di AWGIPC

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Badung, Bali (ANTARA) - Indonesia memperjuangkan keadilan royalti musik era digital bagi kawasan Asia Tenggara dalam pertemuan Ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6-10 April 2026 di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Hermansyah Siregar dalam sambutannya mengatakan sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.

Menurutnya, isu keadilan royalti digital merupakan tantangan bersama negara-negara berkembang, termasuk di kawasan ASEAN yang membutuhkan solusi kolektif.

Hal ini menjadi latar belakang Indonesia dalam mengajukan Instrumen Internasional yang Mengikat Secara Hukum mengenai Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment) atau Proposal Indonesia.

“Dengan mengambil peran Strategy Initiatives sebagai bentuk dukungan atas 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan, Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik kekayaan intelektual (KI), khususnya hak cipta. Hal ini sejalan dengan upaya bersama untuk memajukan ekonomi regional,” ujarnya.

Baca juga: RI siapkan "element paper" perbaiki tata kelola royalti digital global

Ia menjelaskan pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah menciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator.

"Permasalahan ini menjadi semakin kompleks seiring belum optimalnya sistem distribusi royalti pada tingkat global," ujarnya.

Hermansyah menyatakan transformasi digital menghasilkan nilai besar, namun juga memunculkan masalah kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang.

"Jadi, ini kita pengen ada instrumen terkait tata kelola ini yang tidak hanya bersifat privat, tetapi juga ada prinsip-prinsip yang diatur oleh WIPO sebagaimana royalti-royalti yang lain," katanya.

Menurut dia, proposal Indonesia bertujuan memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks.

Baca juga: Kemenkum: Sistem royalti global belum mampu imbangi teknologi digital

Prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Tata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat,” ujarnya.

Dalam konteks regional, kata dia, Indonesia juga mendorong ASEAN untuk mengambil peran lebih aktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital.

"Upaya ini dilakukan melalui penguatan kerja sama dan dialog antarnegara anggota. Kreativitas bersifat global dan pasar digital juga global, sehingga tata kelola royalti harus bergerak menuju kerja sama global yang lebih adil,” ujar Hermansyah.

Baca juga: RI ajukan Proposal Indonesia terkait royalti global di sidang WIPO

Baca juga: "Proposal Indonesia" didukung sejumlah negara di sidang SCCR WIPO

Baca juga: Menkum tegaskan RI sejalan dengan prinsip transparansi royalti global


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merasa Lebih Glow Up Setelah Putus Cinta? Ini Alasannya
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
UEA Cegat Serangan Udara, Puing Pesawat Jatuh Picu Kebakaran, 12 Orang Terluka
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Iran Ancam Balas Serangan AS dan Israel, Targetkan Aset Militer di Asia Barat
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Kebiasaan yang Dilakukan Pasangan Bahagia Sebelum Jam 9 Pagi
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
PTBA Akui Penutupan Selat Hormuz Berdampak ke Penjualan Batu Bara
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.