SERANGAN terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB adalah pelanggaran hukum internasional yang tidak bisa diperdebatkan. Ia melanggar Konvensi Jenewa dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan,
Namun, pelanggaran hukum tanpa konsekuensi hanyalah norma yang dibiarkan mati perlahan.
Sejak Oktober 2024, serangan terhadap posisi UNIFIL sudah meningkat secara drastis dan konsisten, termasuk insiden ketika tank Israel masuk ke kompleks PBB.
Namun, tidak ada satu pun aksi nyata yang diambil oleh Dewan Keamanan untuk menjatuhkan sanksi atau memaksa akuntabilitas dari pihak yang bertanggung jawab.
Pola ini mengajarkan kepada semua pihak yang berkonflik bahwa menyerang pasukan penjaga perdamaian PBB tidak menghasilkan konsekuensi yang berarti. Pelajaran itu sangat berbahaya bukan hanya untuk Lebanon, tapi untuk seluruh kerangka peacekeeping PBB di masa depan.
Ketika norma tidak lagi ditegakkan, norma itu berhenti menjadi norma dan berubah menjadi dekorasi verbal yang tidak memiliki dampak perilaku nyata.
Tanpa mekanisme akuntabilitas yang kredibel dan konsisten, kehadiran bendera PBB di zona konflik bukan lagi perisai, ia hanyalah target yang lebih berwarna dibandingkan target lainnya.
Indonesia perlu menyerukan ini dengan sangat keras dan jelas, karena konsekuensi dari erosi norma ini dirasakan langsung oleh prajurit-prajurit dari negara kontributor seperti Indonesia yang berdiri di garis terdepan.
Baca artikel sebelumnya: Menakar Ulang Keterlibatan Indonesia di Pasukan Perdamaian PBB (Bagian I)
Indonesia bukan negara yang sekadar ikut-ikutan dalam misi perdamaian PBB tanpa dasar yang kuat.
Kontribusi Kontingen Garuda selama lebih dari enam dekade adalah bagian dari identitas kebijakan luar negeri yang bersumber langsung dari mandat konstitusional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Komitmen ini bukan retorika kosong dan harus dihormati dengan serius. Sebagai kontributor terbesar kedua pasukan UNIFIL per awal 2026, Indonesia memiliki modal moral dan legitimimasi yang sangat kuat untuk berbicara dengan keras tentang reformasi sistem ini.
Bahkan lebih kuat dari kebanyakan negara anggota PBB yang hanya berkomentar dari tepi lapangan tanpa menanggung risiko apa pun.
Namun, justru karena komitmen itu nyata dan bukan simbolis, Indonesia berkewajiban untuk tidak membiarkan dirinya terus berpartisipasi dalam sistem yang terbukti gagal melindungi mereka yang dikirimnya, tanpa menuntut perubahan yang substansial.
Komitmen yang serius terhadap perdamaian dunia harus diiringi dengan ketegasan bahwa perdamaian yang sejati tidak bisa dibangun di atas fondasi misi yang gagal.
Respons Indonesia setelah insiden akhir Maret 2026, jika dievaluasi secara objektif, masih terjebak dalam pola yang sudah terlalu sering berulang.
Baca juga: Dosa Sejarah Amerika Berulang, Kekeliruan Trump di Perang Iran
Kementerian Luar Negeri menyampaikan dukacita, mengecam serangan, meminta Dewan Keamanan PBB mengadakan rapat darurat, dan menuntut investigasi menyeluruh.
Semua langkah itu benar secara protokol diplomasi dan perlu dilakukan, tidak ada yang salah dengan itu.
Namun, protokol diplomasi yang baku dalam situasi darurat bukanlah kebijakan strategis jangka panjang. Negara yang hanya bereaksi dalam pola yang sama berulang kali tanpa mengubah pendekatan fundamentalnya adalah negara yang tidak belajar dari pengalamannya sendiri.





