Liputan6.com, Jakarta - Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah menjatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengunggah foto hasil editan artificial intelligence (AI) untuk merespons aduan warga di Jakarta Kini atau JAKI. Keluharan warga itu terkait penanganan parkir liar di Jalan Damai, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Usai menjatuhkan sanksi, Siti menyampaikan permohonan maaf. Dia menyadari bahwa insiden tersebut memicu perhatian publik di media sosial.
Advertisement
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Siti dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).
Siti menjelaskan, petugas PPSU tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait parkir liar yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun, dalam prosesnya petugas PPSU yang bersangkutan justru mengunggah foto hasil rekayasa AI, seolah-olah lokasi telah ditertibkan dan bebas dari parkir liar.
"Tindakan ini kemudian viral di media sosial. Saya sudah minta nantinya saat ada permasalahan atau kendala di lapangan untuk segera melapor agar bisa dicarikan solusi," jelasnya.
Menurut Siti, laporan terkait parkir liar di wilayahnya memang kerap terjadi. Dia bilang bahwa penanganan parkir liar biasanya dilakukan bersama dengan Satpol PP.
Namun, kata dia, dalam beberapa kasus juga ditangani oleh petugas PPSU, terutama ketika laporan yang diteruskan ke Suku Dinas (Sudin) Perhubungan dikembalikan ke pihak kelurahan.



