Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil lima biro travel haji pada Senin (6/4/2026).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil lima biro travel haji pada Senin (6/4/2026). Pemanggilan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Adapun kelima biro travel haji yang dipanggil yakni, UI selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours; KCP selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata; AF selaku Manajer Operasional PT Adzikra; AFN selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia dan EM selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya. Sebelumnya, KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau agen perjalanan pada pekan depan.
Pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi penyidikan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk.
"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya para PIHK," tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut bukan hanya terpusat di Gedung Merah Putih Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah asal PIHK.
"Pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)





