Fraksi PKS soal RUU Perampasan Aset: Bagaimana Merampas Tanpa Putusan Pidana?

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Nasir menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih memunculkan kekhawatiran apabila RUU tersebut disahkan. Ia menyinggung sejumlah indikator, seperti indeks negara hukum hingga Indeks Persepsi Korupsi yang dinilai belum optimal.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa negara itu punya hak paksa, ya, coercive power untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Dan itu adalah salah satu jalan menuju keadilan. Tapi kalau kita lihat potret negara hukum di Indonesia ini memang masih jauh dari harapan,” Hal kata Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum pidana di DPR RI, Senin (6/4).

Minta Masukan Akademisi

Fraksi PKS meminta pandangan akademisi terkait potensi dampak aturan tersebut, terutama dengan mempertimbangkan dinamika penegakan hukum saat ini.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, saya ingin meminta agar—bukan meminta ya, sebenarnya ingin pandangan dari dua narasumber ini—bagaimana terawangan kedua narasumber kelak jika Undang-Undang ini akan diberlakukan,” ucapnya.

Ia menilai masukan netral diperlukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Bagaimana agar kekhawatiran yang dikhawatirkan oleh kita semua agar tidak abuse of power tadi itu bisa kita cegah,” tuturnya.

Soroti Skema Perampasan Tanpa Putusan Pidana

Nasir juga menyoroti skema perampasan aset melalui putusan pengadilan tanpa menunggu putusan pidana. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Jadi bagaimana kalau kemudian perampasan itu dapat dilakukan melalui putusan pengadilan tanpa harus putusan pidana?” katanya.

Selain itu, Nasir menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi sebelum RUU disahkan, seperti kasus pelaku yang meninggal atau melarikan diri, tata kelola aset hingga keterbatasan kerja sama internasional.

“Terkait dengan pelaku meninggal, kabur, dan itu tuntutannya kemudian menjadi gugur. Kemudian tata kelola aset yang belum optimal, dan juga kerja sama internasional yang terbatas,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Rilis Rekaman Peluncuran Drone, Klaim Serang Fasilitas Petrokimia Israel dan Pangkalan AS
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya 4 Pekerja Proyek Bangunan di TB Simatupang
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Ledakan di Pabrik GWS Waru Sidoarjo Picu Kepanikan Warga, 3 Orang Terluka
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahas Hunian Rakyat di Bantaran Rel, Prabowo Panggil Maruarar Sirait dan Dirut KAI
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan Konsumsi Sabu sejak November 2025 Usai Dipecat
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.