Jakarta: Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengemudi taksi online (daring). Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 14 berwarna biru dan satu unit handphone Poco C40 berwarna hijau muda,” kata Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.
Baca Juga :
Tersangka Pencabulan Keponakan di Kebayoran Baru Ditahan di Lapas CipinangRita menambahkan, pihaknya mengamankan satu set pakaian korban saat kejadian dan satu kaos lengan panjang milik terduga pelaku. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum terhadap pelaku.
Pelaku ditangkap di Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April 2026. Tim memeriksa kesehatan tersangka di Biddokkes Polda Metro Jaya, dengan hasil positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh pengemudi taksi online (daring) di Jakarta Pusat. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Sementara, korban yang merupakan penumpang pelaku didampingi pihak P3A DKI Jakarta untuk melakukan visum. Korban diketahui mengalami trauma pascakejadian.
Adapun, peristiwa pelecehan seksual ini terjadi di Kawasan Apartemen Istana Harmoni, Kota Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 16.30 WIB. Modus operandi pelaku ialah memanfaatkan profesinya sebagai driver transportasi online untuk mendapatkan akses terhadap korban.
Pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan dengan berkomunikasi. Kemudian, secara sengaja mengubah rute perjalanan ke lokasi yang sepi hingga akhirnya melakukan aksinya.




