Pengamat politik senior Saiful Mujani memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang ramai diperbincangkan publik soal ajakan menurunkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk makar, melainkan bagian dari ekspresi sikap politik dalam demokrasi.
Saiful menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam forum halal bihalal yang bersifat terbuka dan dihadiri kalangan akademisi serta pengamat.
"Pernyataan saya yang beredar luas itu disampaikan di acara halal bihalal dengan tema 'halal bihalal pengamat sebelum ditertipkan'. (perbatim tulisan di back drop halal bihalal 'ditertipkan' bukan 'ditertibkan')," ujar Saiful dalam keterangannya, Senin (6/4).
Ia juga menyinggung narasi yang beredar di media sosial yang menyebut pernyataannya sebagai provokasi.
"Rekaman itu menyebar luas dengan framing "NGERIIII INI UDAH LUAR BIASA PROFOKASI-NYA. INI BISA DISEBUT MAKAR... JAGA NKRI!!!" (Dari Ulta Levenia di IG leveenia)," katanya.
Saiful menegaskan bahwa pernyataan sikap politik merupakan bagian sah dalam sistem demokrasi dan tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar'? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo," tegas dia.
Ia menjelaskan bahwa sikap politik merupakan bagian dari partisipasi politik yang dijamin dalam konstitusi.
"Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik, dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik," ujarnya.
Saiful menjelaskan bahwa partisipasi politik banyak bentuknya dan ditujukan untuk kepentingan umum. Ia pun mencontohkan sejumlah tindakan partisipasi politik.
"Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai. Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi!" lanjutnya.
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur di Undang-Undang.
"Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). la masuk dalam wilayah kebebasan berbicara. Sikap yang saya nyatakan secara verbal itu adalah wujud dari kebebasan berekspresi atau berpendapat. Dan di muka orang banyak adalah bagian dari kebebasan untuk berkumpul yang juga dijamin UUD," jelasnya.
Ia pun menilai apabila sikap politik itu disebut makar, berarti Undang-Undang mengatur makar bagi warga negara.
“Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang," sambung Saiful.
Saiful juga mengungkap alasan di balik sikap politiknya, yang menurutnya dipicu oleh evaluasi terhadap kinerja Presiden.
"Mengapa saya melakukan political engagement, menyatakan sikap politik agar presiden Prabowo diturunkan?" ujarnya.
Ia menyebut pernyataan Presiden soal 'menertibkan pengamat' menjadi salah satu pemicu kekhawatirannya.
"Kata 'ditertibkan' itu istilah represi yang dilembagakan di zaman Orde Baru. Pada zaman itu ada lembaga khusus untuk merepresi warga yang dikenal dengan nama Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di bawah kepemimpinan Sudomo yang langsung di bawah Presiden Suharto. Lembaga itu wujud dari represi negara yang dilembagakan," jelas dia.
Menurut Saiful, pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan.
"Kata-kata Prabowo yang akan 'menertibkan para pengamat itu punya makna yang sensitif bagi saya sebagai mahasiswa tahun 80-an yang mengalami situasi represi itu. Kami menafsirkan yang terjadi pada Andre Yunus bisa terjadi pada kami para pengamat. Karena itu tema halal bihalal adalah 'para pengamat sebelum ditertipkan.'," ujar dia.
Ia juga menilai sejumlah sikap Presiden tidak mencerminkan kepemimpinan yang presidensial.
"Pernyataan Prabowo bahwa ia akan menertibkan para pengamat yang dinilainya tidak patriotic itu bagi saya merupakan bagian dari banyak pernyataan-pernyataan Prabowo lainnya sejak ia jadi presiden yang saya nilai "tidak presidensial." Seorang presiden yang presidensial bagi saya adalah presiden yang inklusif, menerima keragaman aspirasi dan kepentingan dalam sebuah republic, bersikap dan bertindak beyond partisan politics," katanya.
Lebih lanjut, Saiful memaparkan sejumlah opsi politik terkait pernyataannya tentang pergantian kepemimpinan.
"Bagaimana cara menurunkannya? 1) Lewat pemilihan umum pada 2029. Saya kawatir 3,5 tahun keburu Indonesia makin buruk dan pecah. Harus disegerakan. 2) Lewat pemakzulan yang dimulai oleh DPR. Tapi secara realpolitik hampir tidak mungkin karena harus dimulai oleh DPR yang semuanya dibawah kendali Prabowo," ujarnya.
Ia juga menyebut opsi tekanan massa sebagai alternatif.
"Maka jalan alternatif adalah lewat people power. Tekanan massa seperti 1966, 1998. Masa menekan dan Prabowo mundur seperti dilakukan Suharto 20 Mei 1998. Gerakan ini setidaknya untuk mendelegitimasi Prabowo yang tidak presidensial itu, dan memperkuat oposisi massa, dan setidaknya akan lebih siap memasuki 2029 kalau rakyat bisa cukup sabar menunggu sampai 2029," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah merespons pernyataan pengamat politik senior, Saiful Mujani yang menyinggung upaya untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Fahri menyarankan agar publik secara luas berbicara dalam konsep demokrasi konstitusional. Sebaliknya, ia menilai hal-hal inkonstitusional jangan sampai mendapat ruang.
"Jadi kita menyarankan agar kita bicara dalam konsep demokrasi konstitusional. Jangan kasih izin dan ruang kepada tindakan inkonstitusional. Sebab itu nanti berbahaya, dan jenis dari tindakan inkonstitusional itu banyak," kata Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini usai rapat bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/4).





