Jakarta: Komnas Perempuan menyoroti perlunya penguatan perlindungan bagi perempuan dalam layanan transportasi online. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan seksual oleh seorang pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH terhadap penumpang perempuan.
“Komnas Perempuan akan terus mengawal proses hukumnya serta memantau pemulihan korban, dan mendorong langkah pencegahan yang lebih komprehensif, khususnya di transportasi online,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.
Baca Juga :
Belasan Barang Bukti Disita dalam Kasus Pelecehan Penumpang Taksi DaringSelain itu, Komnas Perempuan mendorong adanya regulasi turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengikat pihak aplikator. Hal ini mencakup kewajiban penyediaan fitur keamanan, sistem pelaporan kasus, serta integrasi kebijakan lintas sektor.
Barang bukti kendaraan sopir taksi daring yang melakukan pelecehan seksual di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.
Sundari menambahkan, pengawasan dan pemantauan secara berkala perlu diperkuat. Ia menyebut, sepanjang 2025 Komnas Perempuan mencatat delapan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam layanan transportasi online, dengan mayoritas merupakan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan akan mengkaji bersama kementerian dan lembaga terkait mendorong regulasi nasional yang lebih komprehensif. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan dan meningkatkan keamanan bagi pengguna transportasi online.




