Pria inisial WAH (39), driver taksi online yang melecehkan penumpang wanita inisial S (20) dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. WAH menggunakan barang haram tersebut sejak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang bersangkutan menggunakan narkoba itu sejak bulan November tahun 2025. Jadi setelah ada dikeluarkan dari pekerjaan, maka dia mulai frustrasi kemudian menggunakan, pelarian ke penggunaan narkoba," kata Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
WAH diketahui positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine. Selain itu, polisi juga turut menemukan alat isap sabu dalam mobil yang digunakan WAH untuk menjalani profesi sebagai driver taksi online.
"Kita temukan bahwa kondisi kesehatan kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkobat jenis sabu," terang Rita.
"Di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba. Kemudian ada alat-alat tadi sabu, ada plastik 32 buah bekas paket sabu," imbuh dia.
Selain positif narkoba dan ditemukan barang bukti berkaitan dengan penggunaan sabu, ditemukan juga barang bukti lain di dalam mobil korban. Termasuk obat kuat dan alat kontrasepsi.
"Dari pemeriksaan sementara, didapati pengakuan dan juga keterangan bahwa alat-alat yang tadi, ada alat untuk kontrasepsi itu, diakui digunakan untuk berhubungan dengan istrinya," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, konsumsi sabu yang dilakukan WAH diduga menjadi salah satu pemicu dirinya melakukan pelecehan terhadap korban. Sebab, aksi pelecehan itu dilakukan saat pelaku dalam kondisi setelah mengonsumsi sabu.
"Iya, karena nyabu dia," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Awal mula WAH berupaya melakukan pelecehan terhadap korban pun terungkap. WAH mulanya mengajak bicara korban dengan kalimat yang tak pantas.
Interaksi ini dibarengi dengan WAH membawa korban ke lokasi sepi yang tak sesuai dengan tujuan korban. Kejanggalan-kejanggalan ini pun membuat korban sadar hingga merekam aksi pelaku.
Mengetahui korban merekam aksinya, pelaku pun panik. Pelaku akhirnya melompat ke kursi belakang tempat korban duduk dan menindih serta mencekik korban.
Namun pada akhirnya, korban berhasil melawan hingga keluar dan kabur dari dalam mobil korban. Selanjutnya korban pun melaporkan aksi pelaku ke aplikasi taksi online dan memviralkan aksi pelaku.
Budi Hermanto menyampaikan pelaku ditangkap setelah melakukan pelecehan tersebut. Pelaku ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya," ujar Budi Hermanto, Kamis (2/4).
WAH pun saat ini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka disangkakan dengan pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 undang-undang nomer 1 tahun 2023, dan pasal 16 ayat 1 undang-undang TPKS.
(kuf/mea)





