Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga prajurit TNI AD dalam sidang perdana kasus kematian kepala cabang bank berinisial MIP (37). Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidaksamaan tersebut saat pemeriksaan identitas terdakwa.
"Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).
Advertisement
Ketiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, hadir mengenakan seragam dinas militer. Namun, terdakwa satu dan dua terlihat menggulung lengan seragamnya, sedangkan terdakwa tiga mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang tanpa digulung serta menggunakan topi.
Perbedaan tersebut langsung menarik perhatian majelis hakim. Fredy pun mempertanyakan ketidaksamaan itu dan mengingatkan pentingnya keseragaman, terlebih ketiganya berasal dari institusi yang sama dan berada dalam satu perkara.
Menanggapi hal itu, terdakwa tiga FY menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penasihat hukum terdakwa juga menambahkan bahwa aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan.
"Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Hakim menilai keseragaman tetap penting dalam persidangan, terutama karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Fredy pun mengingatkan agar ke depan penggunaan atribut dapat disesuaikan.
"Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," katanya, dilansir Antara.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, kemudian menjelaskan bahwa perbedaan tersebut juga dipengaruhi status penahanan para terdakwa. Menurutnya, terdakwa tiga FY tidak dalam kondisi ditahan, sehingga terdapat perbedaan penggunaan atribut dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Setelah mendapat sorotan dari majelis hakim, terdakwa satu dan dua kemudian menurunkan gulungan lengan seragamnya sehingga ketiga terdakwa kembali mengenakan seragam secara seragam.




