DI tengah isu pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten Cirebon justru berencana melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, meminta agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak terpengaruh isu yang sedang berkembang belakangan ini. “Tidak akan dipecat. Justru kita akan mengangkat dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” tutur Ade, Minggu (5/4).
Dijelaskan Ade, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tersebut akan direalisasikan secara bertahap mulai tahun depan, tentu dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Skema yang akan digunakan adalah menggantikan PPPK yang memasuki masa pensiun dengan PPPK paruh waktu yang diangkat menjadi penuh waktu.
Baca juga : Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Daftar UMP, dan Peluang Karier
“Kita lakukan bertahap, menggantikan PPPK yang pensiun. Jumlahnya masih kami hitung dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyampaikan pihaknya tengah melakukan kajian terkait kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK tersebut. “Kami masih menghitung kemampuan keuangan daerah untuk menentukan berapa PPPK paruh waktu yang bisa diangkat,” tutur Sri.
Sri pun mengungkapkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (UL/E-4)





