jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap kasus yang diusut Kejari Karo dengan terdakwa videografer Amsal Christy Sitepu tidak terjadi ke depannya.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi langkah Kejagung yang memeriksa Kepala Kejari Karo Dante Rajagukguk beserta anggota Korps Adhyaksa terkait perkara Amsal.
BACA JUGA: Soal Sanksi Kajari Karo dan Jajarannya, Komisi III DPR: Kita Serahkan ke Kejagung
"Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Karo," kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
Legislator fraksi NasDem itu mengapresiasi langkah Kejagung yang memeriksa Kepala Kejari Karo dan JPU kasus Amsal, karena menjadi bentuk pengawasan.
BACA JUGA: Kajari Karo & JPU Kasus Amsal Diperiksa Kejagung, Legislator: Itu Suara Masyarakat
"Ya, apresiasi buat Jaksa Agung yang telah menyikapi hal terkait dengan proses, ya, di mana ini musti diawasi secara luas," kata Sahroni.
Diketahui, Amsal sempat menjadi terdakwa kasus korupsi penggelembungan atau mark up harga pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
BACA JUGA: Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajarannya
Jaksa dalam persidangan sempat menuntut Amsal dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan kurungan tiga bulan andai tidak dibayar.
Belakangan, hakim di PN Medan memvonis Amsal bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus kasus korupsi penggelembungan harga pembuatan video profil desa.
Komisi III pun menggelar rapat dengan mengundang Kepala Kejari Karo sebagai penuntut di kasus Amsal.
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bidang hukum itu kemudian membuat satu kesimpulan rapat pada Kamis (2/4).
Komisi III meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Karo dan JPU kasus Amsal.
Komisi III juga meminta aparat mengusut dugaan intimidasi yang diterima Amsal ketika perkara dugaan penggelembungan harga berproses. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




