Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang pinjaman daring (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2026.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen (yoy) dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin.
Tingkat risiko kredit secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54 persen, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 sebesar 4,38 persen, namun masih di bawah ambang batas 5 persen.
Sementara itu, pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 61,78 persen (yoy) menjadi Rp152,40 triliun dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.
Baca juga: OJK hormati putusan KPPU soal dugaan kartel suku bunga pinjaman daring
Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan yang disalurkan oleh industri pergadaian.
Pada pembiayaan modal ventura, nilai pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 0,78 persen (yoy) menjadi Rp16,46 triliun.
Secara umum, OJK mencatat di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,01 persen (yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,31 persen (yoy).
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 2,78 persen dan net sebesar 0,81 persen, di bawah ambang batas 5 persen.
Baca juga: Pakar minta OJK perketat pengawasan industri pindar
Sedangkan gearing ratio tercatat sebesar 2,13 kali atau masih berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kinerja sektor jasa keuangan hingga Maret 2026 tetap terjaga di tengah konflik global.
OJK memperkirakan eskalasi konflik Timur Tengah berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur langsung melalui perdagangan dan eksposur investasi.
Oleh sebab itu, OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan tentunya memperkuat langkah antisipatif, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan juga permodalan.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen (yoy) dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin.
Tingkat risiko kredit secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54 persen, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 sebesar 4,38 persen, namun masih di bawah ambang batas 5 persen.
Sementara itu, pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 61,78 persen (yoy) menjadi Rp152,40 triliun dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.
Baca juga: OJK hormati putusan KPPU soal dugaan kartel suku bunga pinjaman daring
Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan yang disalurkan oleh industri pergadaian.
Pada pembiayaan modal ventura, nilai pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 0,78 persen (yoy) menjadi Rp16,46 triliun.
Secara umum, OJK mencatat di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,01 persen (yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,31 persen (yoy).
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 2,78 persen dan net sebesar 0,81 persen, di bawah ambang batas 5 persen.
Baca juga: Pakar minta OJK perketat pengawasan industri pindar
Sedangkan gearing ratio tercatat sebesar 2,13 kali atau masih berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kinerja sektor jasa keuangan hingga Maret 2026 tetap terjaga di tengah konflik global.
OJK memperkirakan eskalasi konflik Timur Tengah berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur langsung melalui perdagangan dan eksposur investasi.
Oleh sebab itu, OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan tentunya memperkuat langkah antisipatif, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan juga permodalan.





