jpnn.com, JAKARTA - Salah satu warganet mengeluhkan pengaduan mengenai parkir liar di aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditindaklanjuti dengan artificial intelligent (AI).
Mulanya, pemiliki akun Threads @seinsh mengadukan adanya parkir liar di permukiman di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Parkir Liar di Kawasan Asia Afrika Bandung, Wali Kota Farhan Menindak Tegas
Warga melapor melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI. Namun, laporan itu justru dibalas dengan foto tindak lanjut yang diduga telah dimanipulasi menggunakan AI.
Nyatanya, aduan parkir liar tersebut justru tak ditangani secara langsung di lapangan.
BACA JUGA: IFG Life Jadi Bagian Official Insurance Partner BTN JAKIM 2025
“Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI,” tulis @seinsh dalam unggahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penggunaan AI itu sudah ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Rilis Kinerja Keuangan 2025, SIG Bukukan Pendapatan Rp35,24 triliun
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujarnya.
Budi menjelaskan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi.
Rata-rata, sebanyak 20.857 pengaduan diterima setiap bulan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OPD/BUMD dan diverifikasi oleh Biro Pemerintahan.
Menurut dia, Biro Pemerintahan akan melakukan sejumlah tindakan tegas. Pertama, memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Kedua, menginput kembali pengaduan masyarakat tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.
Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.
Keempat, memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang.
“Kelima, berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




