Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa para pegawai akan melaksanakan tugas secara jarak jauh setiap hari Jumat. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kelancaran operasional dan kualitas kinerja OJK harus tetap terjaga secara maksimal.
“Sebagai satu upaya dalam mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian situasi global, OJK juga telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi insan OJK dengan tetap tentunya satu hari, yaitu hari Jumat,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut memastikan bahwa meski kebijakan WFH diterapkan, berbagai fungsi layanan masyarakat yang dikelola OJK akan tetap beroperasi normal seperti biasa.
“Fungsi layanan OJK yang memerlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa, termasuk misalnya layanan kepada konsumen dan masyarakat untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholders dapat terlayani dengan baik,” katanya.
Friderica menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara berkala dengan tetap menyelaraskan langkah sesuai perkembangan kebijakan nasional ke depan.
Baca Juga
- Kebijakan Pola Kerja Baru WFH ASN Mulai Berlaku, Ini Ketentuannya
- Pakar: WFH Sepekan Sekali Harusnya lewat Studi Kelayakan Dulu, Jangan Trial and Error
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan ketentuan satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut dimulai pada 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.
Kebijakan ini diberlakukan di tengah upaya untuk efisiensi energi dan penyesuaian terhadap dinamika global. Namun, pemerintah menegaskan bahwa implementasinya tidak berlaku untuk seluruh sektor, karena sejumlah layanan publik dan sektor strategis tetap menjalankan aktivitas kerja secara langsung dari kantor.
Dalam implementasinya, kebijakan ini menerapkan pola kerja hybrid, yakni kombinasi antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor. Skema umum yang diterapkan meliputi 1 hari kerja dilakukan dari rumah atau WFH, dan 4 hari kerja dilakukan dari kantor atau lokasi kerja (work from office/WFO).
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan teknis di masing-masing sektor akan diatur melalui surat edaran kementerian terkait, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta karakteristik pekerjaan. (Putri Astrian Surahman)





