Seorang driver taksi online Wendy Arie Harjanto (39) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual pada penumpangnya, seorang perempuan berusia 20 tahun di kawasan Jakarta Pusat, pada 14 Maret 2026 lalu.
Tersangka dibekuk pada 1 April oleh polisi di wilayah Rangkapan Jaya, Depok.
Sementara korban saat ini telah dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikisnya yang trauma usai kejadian.
"Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara, karena masih dalam rangkai yang dilakukan treatment, pemulihan dan juga pemulihan perlindungan kepada korban," ujar Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/4).
Ada 3 hal penting yang berhak didapatkan korban dalam kasus ini, yaitu perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Korban kini didampingi Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta untuk penanganan trauma.
"Di dalam proses penanganan tersebut, korban mendapatkan asesmen, kemudian konseling, dan juga treatment-treatment untuk perlindungan dan juga pemulihan," kata Rita.
Kepala Unit PPA DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengungkapkan, korban kini dalam kondisi trauma.
"Untuk kondisi korban mengalami trauma. Tapi secara utuh kita saat ini masih melakukan asesmen psikologis untuk korban dan nanti hasilnya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian, masih dalam proses," ungkap Dwi.
Diajak Open BO hingga Dilecehkan
Polisi menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Saat itu, korban memesan taksi online di sebuah aplikasi. Taksi online yang dipesan adalah milik pelaku.
Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban berbincang. Namun percakapan itu berujung kalimat-kalimat tak senonoh. Pelaku juga sempat bertanya apakah korban bisa diajak untuk open BO.
"Kemudian korban diajak berbicara, kemudian melihat gelagat yang tidak pada umumnya, karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," jelas Rita.
Tak hanya melecehkan secara verbal, pelaku juga berupaya melecehkan korban dengan menyentuh tubuh dan menindih korban secara paksa.
"Dia melakukan upaya perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas paha korban, kemudian dia juga sempat lompat ke belakang, melakukan upaya menindih tubuh korban secara paksa, dan di situ korban menolak," ungkap Rita.
Rita mengatakan, kondisi korban saat itu sangat rentan saat mobil yang dikendarai pelaku melaju ke area sepi.
"Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa, dan di situ ada timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu," tutur Rita.
Namun korban sempat melakukan perlawanan dengan merekam seluruh aksi Wendy sebelum akhirnya berhasil kabur.
"Kemudian ada upaya perlawanan dari korban hingga keluar dari mobil," imbuhnya.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Berdasarkan hasil tes urine, Wendy juga positif menggunakan narkotika jenis sabu.





