Fuel Surcharge Naik 38%, Menhub Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi memastikan belum ada rencana penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik kelas ekonomi di tengah lonjakan harga avtur.

Pemerintah memutuskan kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai kepada pelanggan, untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar avtur sebesar 38 persen selama 2 bulan.

Dudy mengungkapkan, maskapai sebelumnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge sebesar 50 persen. Namun, berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikannya hanya cukup 38 persen, dengan potensi kenaikan tiket pesawat 9-13 persen.

Sementara TBA, meskipun juga dipengaruhi fluktuasi harga avtur dan nilai tukar Rupiah, dia menjamin belum ada perubahan sehingga masih menggunakan patokan regulasi tahun 2019.

"Berkaitan dengan TBA, kita sepakat bahwa untuk menunda pembicaraan TBA, yang kita lakukan terlebih dahulu bagaimana kita menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur yang terjadi di global market," ungkap Dudy saat konferensi pers, Senin (6/4).

Dudy menegaskan bahwa kenaikan fuel surcharge 38 persen dari sebelumnya 10 persen sudah cukup menahan beban maskapai dari beban kenaikan harga avtur. Selain itu, kebijakan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 dan relaksasi mekanisme pembayaran avtur untuk PT Pertamina.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Dia menilai, maskapai juga terbebani kenaikan harga suku cadang dan biaya perawatan (maintenance) di tengah memanasnya konflik geopolitik global.

"Dengan pemberlakuan bea masuk untuk suku cadang atau sparepart, diharapkan in the long run dalam jangka menengah itu akan mengurangi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh airlines," jelas Dudy.

Ditemui usai acara, Dudy mengatakan berbagai insentif sementara itu diharapkan dapat memberikan kelonggaran sementara dalam 2 bulan mendatang, sampai nantinya pemerintah mengevaluasi ulang kebijakannya.

"TBA sementara tidak ada pembahasan, karena yang paling penting sekarang bagaimana penyesuaian terhadap harga avtur, karena biaya operasional yang paling besar kan ada di Avtur," tuturnya.

"Walaupun nanti akan dibahas, tapi yang paling penting adalah sekarang bagaimana sesegera mungkin kita mengatasi kenaikan avtur itu. Dan juga suku cadang yang masuk dibebaskan, itu buat mereka sudah memberikan kelonggaran," kata Dudy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Segini Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Senin, 6 April 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Terancam Hilang dari Dunia imbas Perang Iran
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Video Narasi Rismon Sianipar Disebut Olahan AI, Kuasa Hukum JK: Tetap Perlu Diuji
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Kerja Sama UNCEN-Freeport Indonesia Dorong Pendidikan Inklusif di Papua
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Izinkan 15 Kapal Melintasi Selat Hormuz di Tengah Ketegangan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.