Polisi akhirnya menangkap Yogi Iskandar (36), pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap Dadang (58 tahun)—pemilik hajatan yang tewas di Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (4/4).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban tengah menggelar acara pernikahan anaknya di kediamannya di Desa Kertamukti.
“Peristiwa terjadi saat berlangsung hiburan organ tunggal dalam rangka pesta pernikahan anak korban. Sejumlah pemuda yang hadir mengonsumsi minuman keras hingga memicu keributan,” kata Dewa lewat keterangannya, Senin (6/4).
Menurutnya, pelaku yang dalam kondisi mabuk sempat meminta uang kepada penyelenggara hiburan untuk membeli minuman keras tambahan, namun tidak terpenuhi sehingga memicu emosi.
“Pelaku yang tidak terima kemudian membuat keributan. Korban selaku pemangku hajat menegur pelaku, namun pelaku justru emosi dan mengejar korban hingga ke halaman rumah,” katanya.
Kapolres menjelaskan, di lokasi tersebut pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan bambu serta tangan kosong.
“Pelaku memukul bagian kepala belakang dan punggung korban menggunakan bambu, yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Korban sempat dibawa ke RS Bhakti Husada, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim Satreskrim Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jawa Barat melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (6/4/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP.





