JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 11 persen selama dua bulan dengan total subsidi sekitar Rp2,6 triliun.
Kebijakan tersebut diambil untuk menahan lonjakan harga tiket penerbangan domestik, di tengah kenaikan harga avtur global yang meningkatkan biaya operasional maskapai.
“Pertama, PPN ditanggung pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah menyiapkan dukungan fiskal sekitar Rp1,3 triliun per bulan agar kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali.
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat 9 hingga 13 Persen
“Dengan perhitungan tersebut, subsidi yang diberikan pemerintah sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika disiapkan untuk dua bulan, maka sekitar Rp2,6 triliun agar harga tiket naik maksimal 9 sampai 13 persen,” ujarnya, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Menurut Airlangga, kenaikan harga tiket pesawat saat ini dipicu lonjakan harga avtur yang mengikuti perkembangan pasar global.
Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur per 1 April tercatat sekitar Rp23.551 per liter.
Ia mengatakan, avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan, sehingga fluktuasi harga bahan bakar sangat mempengaruhi tarif tiket.
Selain kebijakan PPN ditanggung pemerintah, Kementerian Perhubungan juga menyesuaikan komponen fuel surcharge untuk maskapai agar industri penerbangan tetap beroperasi tanpa menaikkan harga tiket secara signifikan.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- harga avtur
- harga tiket pesawat
- ppn tiket pesawat
- ppn ditanggung pemerintah
- harga minyak dunia





