JAKARTA - Politisi Partai Perindo Tama S Langkun mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah majelis hakim memvonis bebas Amsal Sitepu, meskipun sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman dua tahun penjara. Putusan itu memicu evaluasi internal di lingkungan Kejaksaan, termasuk dengan memanggil Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut untuk dimintai klarifikasi di Kejaksaan Agung.
Menurut Tama, langkah Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.
“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung menjaga integritas institusi sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujar Tama.
Dia menilai, dalam sistem peradilan pidana, setiap perkara harus dibangun di atas kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mampu membuktikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Lebih jauh, Tama menilai putusan majelis hakim dalam perkara tersebut berpotensi menjadi landmark decision atau putusan penting yang dapat menjadi rujukan dalam perkara serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan praktik pembiayaan dalam industri kreatif.




