FAJAR, TORAJA UTARA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Toraja Utara mengecam keras dugaan intimidasi dan ancaman. Khusunya terhadap seorang jurnalis berinisial AP yang meliput aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Saloso, Toraja Utara.
Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Toraja Utara, Bung Kendek, menyatakan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam mengungkap fakta kepada publik, sehingga segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan cara-cara intimidatif,” ujar Bung Kendek, Senin (6/4/26) pagi.
Selain itu, GMNI Toraja Utara juga menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Lembang Saloso yang hingga saat ini masih beroperasi.
Aktivitas pertambangan ilegal dinilai berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, serta menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
GMNI Toraja Utara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Toraja Utara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tambang ilegal tersebut serta memproses hukum pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
“Peran penegakan dari Polres Toraja Utara ini perlu, apalagi ini Tambang Ilegal yang ternyata dijalankan kembali, dan juga agar memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis yang mendapat ancaman. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
GMNI Toraja Utara juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum, menjaga kebebasan pers, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Toraja Utara. (edy)





