Kisruh Soal Rumah dengan Okin, Rachel Vennya Ancam Polisikan Sang Mantan Suami

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Perselisihan antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim atau Okin, kini makin serius. Masalah yang berawal dari rumah di kawasan Kemang ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Melalui kuaasa hukumnya, Sangun Ragahdo, Rachel memberi sinyal akan membawa kasus ini ke polisi. Ia menilai ada dugaan pelanggaran kesepakatan hingga indikasi penipuan dalam pengelolaan rumah tersebut.

"Potensi-potensi pidana ini sebetulnya ada. Nanti kita lihat ke depannya apakah akan kita lakukan upaya laporan polisi atau bagaimana," kata Sangun Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Rachel merasa kecewa karena rumah yang awalnya disepakati untuk masa depan anak-anak, kini justru dikabarkan akan dijual. Hal ini membuatnya merasa dikhianati.

"Sekarang ada indikasi rumahnya mau dijual. Ya gimana ya, merasa dirinya dibohongi, ditipu, dan lain sebagainya," lanjut Sangun.

Kedatangan Sangun ke Polda Metro Jaya juga untuk berkonsultasi soal langkah hukum yang bisa diambil. Ia menegaskan keputusan akhir masih dipertimbangkan.

"Ya intinya saya sudah di Polda, nanti gimana ke depannya kalian lihat aja lah. Nanti kalian nilai sendiri kira-kira dugaan tindak pidana apa yang kira-kira bisa masuk ke dalam hal ini," pungkasnya.

Masalah ini bermula dari rumah yang dibeli dengan sistem KPR atas nama Niko, dengan cicilan Rp52 juta per bulan. Setelah bercerai pada Februari 2021, keduanya sepakat Niko melanjutkan cicilan, sementara Rachel menempati dan merenovasi rumah tersebut.

Rachel bahkan rela melepas uang mut’ah Rp1 miliar dan nafkah anak Rp50 juta per bulan, agar Niko bisa fokus membayar cicilan rumah untuk masa depan anak-anak mereka.

Namun, belakangan cicilan rumah tersebut justru macet hingga muncul surat peringatan dari bank. Selain itu, ada dugaan uang yang dipinjam Niko dari Rachel tidak digunakan untuk membayar cicilan.

 

Puncaknya, Rachel mengetahui adanya rencana penjualan rumah secara sepihak. Hal inilah yang membuatnya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.(*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Kematian Kacab Bank, 3 Prajurit Kopassus Didakwa Pasal Berlapis!
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Harga Emas Antam Anjlok ke Rp 2,8 Juta per Gram
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Insiden Pelemparan Bus Borneo FC: Panpel Madura United Minta Maaf dan Kutuk Keras Oknum Suporter
• 5 jam lalubola.com
thumb
Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel Siap Nikah, Perbedaan Keyakinan Jadi Sorotan, Keluarga Akui Diskusi Serius dan Terbuka
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Jatah Preman Kurang, Pelaku Keroyok Pemangku Hajat di Purwakarta hingga Tewas, Polisi: Untuk Keamanan dan Beli Miras
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.