1 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tak Ditahan, Ini Kata Oditur

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang perdana tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta digelar hari ini. Oditur Militer mengungkap alasan salah satu terdakwa, Serka Frengky Yaru, tidak menjalani penahanan seperti dua terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Terdakwa 1 dan terdakwa 2 diketahui telah menjalani penahanan sejak Agustus 2025, sementara terdakwa ketiga belum ditahan karena keterlibatannya masih didalami dalam perkara tersebut.

"Untuk terdakwa 3 (Serka Frengky Yaru) tidak ditahan. Apabila Saudara tidak kooperatif, Majelis Hakim punya kewenangan untuk menahan Saudara," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan alasan di balik tidak ditahannya Serka Frengky. Andri menyebut ada dua faktor utama, yakni terkait kewenangan atasan dan peran terdakwa dalam konstruksi perkara.

Baca juga: 3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Kacab Bank

"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara). Itu yang pertama kewenangan," kata Andri kepada wartawan usai sidang.

Selain masalah kewenangan, Andri mengungkapkan bahwa peran Serka Frengky dalam kasus ini cenderung pasif. Berdasarkan hasil penyidikan, Serka Frengky diketahui tidak turun dari kendaraan saat peristiwa terjadi.

"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar," jelasnya.

Andri menceritakan, keberadaan Serka Frengky di lokasi pada awalnya bukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa awalnya berniat melakukan penarikan mobil leasing.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Beda Lengan Seragam 3 Terdakwa Prajurit Pembunuh Kacab Bank

Namun, karena target yang dicari tidak ditemukan, Serka Frengky akhirnya hanya mengikuti pergerakan terdakwa kedua.

"Awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tapi karena tidak ketemu, akhirnya mengikuti dari terdakwa dua. Mengikuti terdakwa dua sehingga tidak turun-turun dari mobil. Tidak (keluar) dari mobil," ungkap Andri.




(jbr/jbr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persib Tak Terkalahkan dalam 14 Laga, Umuh Muchtar: Jangan Jemawa, Semua Sisa Laga adalah Final
• 2 jam lalubola.com
thumb
Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota dalam Pengeroyokan di Valerie Cafe
• 14 jam laluharianfajar
thumb
WFH ASN, MenPANRB Wajibkan Pimpinan Instansi Awasi Kinerja Bawahannya
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Wapres Gibran Kembali Kunjungi SDI Kaniti Kupang
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.