Sidang perdana tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta digelar hari ini. Oditur Militer mengungkap alasan salah satu terdakwa, Serka Frengky Yaru, tidak menjalani penahanan seperti dua terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Terdakwa 1 dan terdakwa 2 diketahui telah menjalani penahanan sejak Agustus 2025, sementara terdakwa ketiga belum ditahan karena keterlibatannya masih didalami dalam perkara tersebut.
"Untuk terdakwa 3 (Serka Frengky Yaru) tidak ditahan. Apabila Saudara tidak kooperatif, Majelis Hakim punya kewenangan untuk menahan Saudara," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan alasan di balik tidak ditahannya Serka Frengky. Andri menyebut ada dua faktor utama, yakni terkait kewenangan atasan dan peran terdakwa dalam konstruksi perkara.
"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara). Itu yang pertama kewenangan," kata Andri kepada wartawan usai sidang.
Selain masalah kewenangan, Andri mengungkapkan bahwa peran Serka Frengky dalam kasus ini cenderung pasif. Berdasarkan hasil penyidikan, Serka Frengky diketahui tidak turun dari kendaraan saat peristiwa terjadi.
"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar," jelasnya.
Andri menceritakan, keberadaan Serka Frengky di lokasi pada awalnya bukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa awalnya berniat melakukan penarikan mobil leasing.
Namun, karena target yang dicari tidak ditemukan, Serka Frengky akhirnya hanya mengikuti pergerakan terdakwa kedua.
"Awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tapi karena tidak ketemu, akhirnya mengikuti dari terdakwa dua. Mengikuti terdakwa dua sehingga tidak turun-turun dari mobil. Tidak (keluar) dari mobil," ungkap Andri.
(jbr/jbr)





