WFH ASN, MenPANRB Wajibkan Pimpinan Instansi Awasi Kinerja Bawahannya

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mewajibkan pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi memantau dan mengawasi kinerja bawahannya selama penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).

Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujar Rini dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/4/2026).

Baca juga: Tak Perlu Tunggu 2 Bulan, Pemerintah Disarankan Evaluasi Kebijakan WFH Secara Berkala

Bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Rini menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi akselerator optimalisasi penerapan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional.

Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BSSN serta instansi terkait lainnya untuk memastikan standarisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.

"Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," tambah Rini.

Baca juga: Mendikti Minta Kampus Beri Jatah Dosen WFH Satu Hari Sepekan

Rini sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026.

SE tersebut menginstruksikan seluruh instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari Work from Office pada Senin hingga Kamis dan satu hari dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN pada hari Jumat.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," ujar Rini.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: JK Sebut WFH Tak Efektif Hemat Anggaran, Ini Alasannya

Rini memastikan bahwa pelayanan publik esensial dijamin tetap berjalan penuh. Adapun pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bung Binder Sorot Emosi Pemain Persija: Gila! Thales Lira Berani Marah ke Rizky Ridho
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Patroli di Jaktim, Brimob Polda Metro Bubarkan Remaja yang Pesta Miras
• 23 jam laludetik.com
thumb
PBB: 2.042 orang tewas akibat serangan ke layanan medis Sudan
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Musim Haji, 1.661 Jemaah Ikuti Manasik Haji Akbar di Sumut
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Safari Dubes Iran ke Tokoh Nasional Berlanjut, Apa Maknanya?
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.