JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan pemerintah menunjuk satu badan/kementerian yang bertanggung jawab mengintegrasikan data di bawah Presiden RI.
Usulan tersebut disampaikannya menyusul pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.
Sebab, saat ini, integrasi data masih tercecer di berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pertanian.
"Harusnya ini diintegrasikan. Nah, nanti kemudian ditunjuk seharusnya satu badan atau lembaga apakah itu kementerian yang memang disepakati, dialah yang merupakan wali data yang bertanggung jawab langsung pada presiden," kata Doli, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Anggota DPR dan DPD Bikin Kaukus Perdamaian Dunia, Desak Gencatan Senjata
Pihaknya masih mendiskusikan kementerian/lembaga yang perlu ditunjuk untuk mengintegrasikan data.
Sementara jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) eksisting, tugas orkestrasi data dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Karena Bappenas kan sekarang punya salah satu direktur yang menangani soal Satu Data Indonesia ini. Bahkan, ada direktur eksekutif badan Satu Data Indonesia. Nah, saya termasuk orang yang mendorong munculnya Undang-Undang Satu Data Indonesia ini seharusnya menjadi momentum kita untuk mengintegrasikan semua data yang ada," ucap Doli.
Di sisi lain, ia tidak menutup kemungkinan pemerintah dan DPR RI dapat membentuk badan baru khusus untuk mengurusi data.
Baca juga: Anggota DPR: Jangan Percaya Google yang Jerumuskan Pemudik Lebaran
Badan ini bukan hanya mengorkestasi, melainkan mengumpulkan dan mengklasifikasinya hingga menjadi database nasional.
Klasifikasi meliputi data umum dan data khusus, maupun data terbuka dan data yang hanya dapat diakses untuk kebutuhan tertentu.
"Dimungkinkan. Dimungkinkan (membentuk badan baru), itu yang sedang kita kaji. Apakah perlu ada badan baru, kemudian apakah dilekatkan dengan kementerian atau lembaga yang ada," tutur Doli.
Pihaknya masih terus mendengar aspirasi publik dan lembaga melalui rapat-rapat.
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah dan TNI Harus Evaluasi Berkala Keamanan Prajurit TNI di Lebanon
Hari ini, kata Doli, pihaknya mengundang Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Badan Informasi Geospasial untuk membahas kemungkinan sinkronisasi RUU Satu Data dengan UU Informasi Publik dan Undang-Undang Telematika.
"Apakah kita memang bisa integrasikan juga pakai metodologi omnibus law atau misalnya kodifikasi ini juga menjadi satu kajian buat kami," ujar Doli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




