RUU Satu Data, Baleg Buka Opsi Bentuk Badan Khusus Pengelola Data

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih mengkaji siapa lembaga yang akan menjadi “wali data” nasional. Bahkan, pembentukan badan baru untuk mengelola data tersebut dinilai dimungkinkan.

Doli mengatakan, konsep awal RUU Satu Data Indonesia menekankan pembangunan sistem orkestrasi data. Saat ini, berdasarkan regulasi yang ada, fungsi tersebut dijalankan oleh Bappenas.

“Nah itu, itu yang sampai sekarang kita masih diskusikan. Karena awalnya, begitu konsep yang sampai ke kami di Baleg itu, itu kan Undang-Undang Satu Data Indonesia itu kan disebutkan sebagai membangun sistem orkestrasi. Nah, dan kalau dilihat dari perpres yang ada, itu kan yang mengorkestrasi itu adalah Bappenas,” kata Doli di DPR, Senin (6/4).

Ia menilai, pembentukan UU Satu Data Indonesia harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga yang selama ini tersebar. Menurutnya, perlu ditunjuk satu badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai pengelola database nasional.

“Nah harusnya ini diintegrasikan, nah nanti kemudian ditunjuk seharusnya satu badan atau lembaga apakah itu kementerian yang memang disepakati dialah yang merupakan wali data yang bertanggung jawab langsung pada presiden,” ujarnya.

Doli menjelaskan, lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengorkestrasi, tetapi juga mengumpulkan data menjadi basis data nasional yang kemudian diklasifikasikan sesuai kebutuhan akses.

“Jadi sehingga memang sifatnya bukan hanya sekedar orkestrasi tapi juga itu data dikumpulin kemudian menjadi database. Database nasional yang dimiliki oleh negara,” ucapnya.

Ia menambahkan, Baleg juga mengkaji sinkronisasi dengan sejumlah regulasi lain terkait data, termasuk undang-undang statistik, keterbukaan informasi publik, dan telematika. Bahkan, metode omnibus law turut menjadi opsi pembahasan.

“Nah tapi yang paling penting, nah ini sekarang kita nanti sedang mendiskusikan nanti lembaga mana sebetulnya yang mau kita, jadi output undang-undang itu, satu,” kata dia.

Saat ditanya kemungkinan pembentukan badan baru, Doli menyebut hal tersebut masih terbuka.

“Dimungkinkan. Dimungkinkan, itu yang sedang kita kaji. Apakah perlu ada badan baru, kemudian apakah dilekatkan dengan kementerian atau lembaga yang ada,” tegasnya.

Menurutnya, pembahasan juga mencakup posisi statistik sebagai hulu pengumpulan data serta penentuan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan data setelah dihimpun.

“Jadi kan statistik itu di hulu, cara mendapatkan data. Nah persoalannya nanti setelah data ini ada, ini siapa yang mengumpulkan, kalau dikumpulin apa metodologinya, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap data ini. Ini yang sekarang kemudian kita diskusikan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik-APBN Kuat, Sebut ada Sisa Anggaran Rp420 Triliun
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
IRGC Iran Ancam Bom Data Center ProyeK Stargate Trump di Abu Dhabi
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim, Kuasa Hukum Jelaskan Duduk Perkaranya
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Diterjang Hujan Deras, Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Namanya Terseret Skandal Epstein, Gigi Hadid : Jijik dan Bikin Mual!
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.