Jakarta (ANTARA) -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak seperti yang marak ditawarkan di media sosial.
Menurut dia, kemunculan joki tidak terlepas dari celah dalam sistem perpajakan tersebut, yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu.
“Itu kalau di ekonomi kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Tapi, ke depan kita betulin sehingga Coretax enggak perlu pakai joki lagi,” kata Purbaya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, desain Coretax ada kelemahan sehingga justru membuat platform itu kurang ramah bagi pengguna umum, yang kemudian memunculkan peluang bagi perantara berupa joki yang menjembatani pengguna dengan sistem layanan perpajakan berbasis web itu.
"Rupanya didesain supaya agak sulit dipakai orang biasa, sehingga ada joki atau software interface yang bisa menghubungkan Coretax dengan orang biasa," ujar Purbaya.
Ia mengatakan untuk saat ini waktunya terlalu pendek untuk memperbaiki sistem layanan pajak dalam satu platform tersebut. Terlebih lagi, baru kurang dari sebulan dirinya mengetahui persoalan itu.
Adapun fenomena joki Coretax marak ditawarkan di media sosial. Sejumlah akun di platform media sosial Threads secara terbuka menawarkan jasa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak, bahkan dengan tarif relatif murah.
Akun-akun tersebut umumnya menyasar wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem Coretax.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 April 2025 jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.710.824.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.643.707 merupakan wajib pajak orang pribadi, 976.261 wajib pajak badan, 90.629 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak seperti yang marak ditawarkan di media sosial.
Menurut dia, kemunculan joki tidak terlepas dari celah dalam sistem perpajakan tersebut, yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu.
“Itu kalau di ekonomi kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Tapi, ke depan kita betulin sehingga Coretax enggak perlu pakai joki lagi,” kata Purbaya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, desain Coretax ada kelemahan sehingga justru membuat platform itu kurang ramah bagi pengguna umum, yang kemudian memunculkan peluang bagi perantara berupa joki yang menjembatani pengguna dengan sistem layanan perpajakan berbasis web itu.
"Rupanya didesain supaya agak sulit dipakai orang biasa, sehingga ada joki atau software interface yang bisa menghubungkan Coretax dengan orang biasa," ujar Purbaya.
Ia mengatakan untuk saat ini waktunya terlalu pendek untuk memperbaiki sistem layanan pajak dalam satu platform tersebut. Terlebih lagi, baru kurang dari sebulan dirinya mengetahui persoalan itu.
Adapun fenomena joki Coretax marak ditawarkan di media sosial. Sejumlah akun di platform media sosial Threads secara terbuka menawarkan jasa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak, bahkan dengan tarif relatif murah.
Akun-akun tersebut umumnya menyasar wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem Coretax.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 April 2025 jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.710.824.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.643.707 merupakan wajib pajak orang pribadi, 976.261 wajib pajak badan, 90.629 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).





