Komnas Perempuan Desak Evaluasi Transportasi Online Usai Kasus Kekerasan Seksual

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Komnas Perempuan meminta aplikator mengevaluasi layanan transportasi online buntut seorang driver taksi online yang melakukan aksi kekerasan seksual terhadap penumpang perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris menyampaikan harapannya agar dilakukan evaluasi komprehensif untuk transportasi online baik roda dua maupun roda empat.

Salah satu upayanya adalah ]kebijakan untuk melindungi pengguna perempuan maupun kelompok rentan.

"Penguatan kebijakan bagaimana mendorong secara standar nasional untuk perlindungan terhadap pengguna perempuan baik itu untuk roda dua maupun roda empat, kemudian kelompok rentan pada platform transportasi yang ada," ujar Sundari saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/4).

Soroti Regulasi Turunan UU TPKS

Selain itu, Sundari menyoroti diperlukannya regulasi turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dapat mengikat platform layanan transportasi online.

"Kewajiban fitur keamanan, kewajiban pelaporan khusus pelaporan kasus juga, integrasi kebijakan lintas sektor," kata Sundari.

Sundari mengatakan, Komnas Perempuan akan melakukan kajian untuk mendorong pihak-pihak Kementerian/Lembaga (KL) dapat membuat regulasi nasional mengenai transportasi online.

"Kami akan melaksanakan kajian untuk bagaimana pihak-pihak KL terkait seperti Kominfo, Kementerian Perhubungan dan Polri serta Kementerian PPA untuk membuat regulasi secara nasional terkait khusus transportasi online ini," tutur Sundari.

Terlebih, kata Sundari, proses rekrutmen driver selama ini oleh platform hanya berjalan online. Hal itu membuat kondisi driver tidak dikenali dengan baik, baik kondisi kendaraannya maupun drivernya itu sendiri.

"Sehingga platform itu tidak kenal dengan siapa sebenarnya secara fisik ya, kendaraannya seperti apa, kemudian orangnya driver-nya seperti apa, bahkan bisa saja driver-nya akan berubah atau pun menggunakan kendaraan yang lain seperti itu," ujar Sundari.

"Itu yang perlu sepertinya perbaikan regulasi secara nasional untuk ini," imbuhnya.

Kasus Kekerasan Tertinggi ke Perempuan adalah Kekerasan Seksual

Selain itu, Sundari menyebutkan pemantauan secara berkala terhadap layanan transportasi online juga perlu dilakukan.

Terlebih data tahun 2025 menunjukkan ada delapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan yang tertinggi adalah kekerasan seksual. Angka tersebut berdasarkan laporan dari korban.

"Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2025 ada 8 kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan di dalam sebagai pengguna online transportasi online yang tertinggi adalah kekerasan seks," ungkap Sundari.

Sundari juga mendorong agar platform juga dapat mengungkap data-data mengenai kasus kekerasan yang terjadi di layanannya, termasuk mengenai mekanisme penanganannya. Bila tidak, kata Sundari, platform tersebut harus diberikan sanksi.

"Kemudian penguatan akuntabilitas platform tadi kita berharap ini mendorong transparansi platform, publikasi jumlah kasus yang terjadi, kemudian mekanisme penanganan, mendorong mekanisme juga audit independen terhadap platform yang terkait ini," ucap Sundari.

"Kemudian diharapkan ada sanksi terhadap platform yang lalai terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seks," ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pengurungan penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Berdasarkan hasil tes urine, Wendy juga positif menggunakan narkotika jenis sabu. Diduga ia memakainya sehari sebelum melakukan tindakan kriminalnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kritik Saiful Mujani, Fahri Hamzah: Jangan Kasih Ruang Tindakan Inkonstitusional!
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Lagi Pesta Miras, Sejumlah Pemuda di Jaktim Diciduk Brimob
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Dokter yang Tangani Nadiem Diperiksa Hakim, Pengaca Ungkap soal Risiko Kematian
• 3 jam lalukompas.com
thumb
2 Jukir Kafe Aniaya Marbot gegara Ditegur Parkirkan Mobil di Masjid
• 12 jam laludetik.com
thumb
BMKG Rekam 960 Gempa Susulan Pascagempa Utama Magnitudo 7,6
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.