JAKARTA, KOMPAS – Pembelajaran jarak jauh untuk mahasiswa perguruan tinggi dimulai pekan ini. Kebijakan itu diterapkan khusus untuk mahasiswa mulai dari semester lima dan hanya untuk mata kuliah tertentu.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026). “(Pembelajaran jarak jauh untuk mahasiswa) mulai Minggu ini,” kata dia.
Brian menegaskan, pembelajaran jarak jauh itu tidak ditujukan kepada seluruh mahasiswa, tetapi hanya untuk mahasiswa semester lima ke atas. Mereka yang masih duduk di semester satu hingga empat harus tetap mengikuti perkuliahan secara tatap muka.
“Kita meminta jangan yang tingkat dasar, tingkat satu, tingkat dua. Supaya atmosfer akademik itu terbangun dulu,” ujar Brian.
Perguruan tinggi, prodi-prodi akan melihat mana yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan secara online. Tetapi sekali lagi tidak mengurangi capaian pembelajaran, tidak mengurangi kualitas, dan seterusnya.
Brian melanjutkan, implementasi pembelajaran jarak jauh juga dibatasi hanya untuk mata kuliah tertentu. Mata kuliah dimaksud adalah yang bersifat wawasan, bukan yang membutuhkan praktik seperti di laboratorium ataupun studio.
“Tapi tetap kita menyerahkan kepada setiap perguruan tinggi. Perguruan tinggi, prodi-prodi akan melihat mana yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan secara online. Tetapi sekali lagi tidak mengurangi capaian pembelajaran, tidak mengurangi kualitas, dan seterusnya,” tutur Brian.
Selain pembelajaran jarak jauh, kampus juga diminta untuk membangun budaya kerja yang lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi digital. Pendaftaran, aplikasi, dan penugasan mahasiswa diminta dibuat lebih sederhana secara digital.
“Kita juga meminta tugas-tugas begitu itu sebisa mungkin digital, sehingga misalnya tugas akhir yang dulu harus cetak lima, itu bisa dikurangi,” kata Brian.
Para dosen juga diminta untuk bekerja dari rumah selama sehari dalam sepekan. Untuk itu, kampus diminta untuk mengatur penjadwalan mata kuliah agar hal tersebut bisa diterapkan dengan baik.
Aturan terkait pembelajaran jarak jauh untuk mahasiswa serta pola kerja di perguruan tinggi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi. Surat Edaran itu ditandatangani Brian pada 2 April 2026.
Pembelajaran jarak jauh untuk mahasiswa dan bekerja dari rumah (WFH) satu hari untuk dosen merupakan bagian dari kebijakan penghematan energi yang diterapkan pemerintah untuk merespons lonjakan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah.
Adapun kebijakan WFH sehari dalam sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN), yakni setiap hari Jumat, pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini melalui keterangan tertulis, Senin, menegaskan, untuk merespons dinamika global, pemerintah mendorong pergeseran fundamental dalam manajemen ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Kebijakan ini juga diharapkan tidak sekadar mengubah lokasi kerja, tetapi juga memperkuat paradigma dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis capaian kinerja.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku 1 April 2026, Rini menegaskan bahwa setiap ASN diberikan target kinerja yang sama dalam sepekan. Setiap pejabat pembina kepegawaian/pimpinan instansi juga wajib memantau dan mengawasi pencapaian sasaran kinerja bawahan, serta memastikan sistem pelaporan kerja berjalan secara efektif.
“Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menpan dan RB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” tutur Rini.
Menurut dia, kebijakan ini juga bisa mempercepat penerapan pemerintahan digital. Apalagi, ASN juga telah berpengalaman bekerja secara fleksibel dalam kondisi khusus seperti ketika pandemi Covid-19, arus mudik, dan berbagai kegiatan kenegaraan.
Di beberapa kementerian, misalnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenpan dan RB, model kerja fleksibel itu juga tetap diterapkan.
Oleh karena itu, Rini meyakini sekalipun ASN bekerja dari rumah sehari setiap pekan, pelayanan publik esensial akan tetap berjalan secara penuh. Pejabat pembina kepegawaian/pimpinan instansi pun diwajibkan mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.
“Pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan transformasi budaya kerja membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang dilakukan,” kata Rini.





