JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, resmi melaporkan Rismon Hasolan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong.
Jusuf Kalla menyatakan alasan pelaporan tersebut karena dirinya dituding mendanai Roy Suryo dan pihak lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. JK dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan meminta Rismon untuk membuktikan klaimnya.
Menanggapi pembelaan Rismon yang menyebut video tersebut merupakan hasil olahan kecerdasan buatan atau AI, kuasa hukum JK menegaskan bahwa hal itu harus dibuktikan secara hukum oleh penyidik.
Pihak JK juga menyertakan tiga video sebagai barang bukti untuk menjerat para terlapor dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru serta Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, pada Rabu lalu, Rismon Sianipar yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menandatangani kesepakatan restorative justice dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya.
Rismon menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelitian terbaru terkait keaslian ijazah Joko Widodo.
Ia juga menegaskan bahwa penelitiannya bersifat independen dan bebas dari kepentingan apa pun, termasuk kepentingan politik.
Selain Rismon, tim hukum JK turut melaporkan sejumlah akun YouTube seperti Ruang Konsensus, Musik Ciamis, dan Mosato TV, karena dianggap menyebarkan narasi makar serta pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Momen Wapres Gibran Resmi Buka Festival Paskah 2026 di Kupang | JMP
#jk #jusufkalla #ijazahjokowi #rismonsianipar
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- jk
- jusuf kalla
- rismon sianipar
- ijazah jokowi
- rismon dipolisikan
- pencemaran nama baik





