Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga 30% melalui program pemilahan sampah dari sumber.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer memilah limbah rumah tangga secara mandiri.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan kebijakan tersebut menjadi upaya untuk menekan beban TPA yang terus meningkat sekaligus mendorong perubahan perilaku pengelolaan sampah di masyarakat.
"Program ini bertujuan mengurangi timbulan sampah hingga 30%. Strategi utamanya adalah melalui pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga tidak semua limbah rumah tangga berakhir begitu saja di tempat pembuangan," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti plastik dan kertas, diarahkan untuk disalurkan ke bank sampah atau waste station terdekat guna didaur ulang.
Adapun sampah organik, terutama sisa dapur, didorong untuk diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk cair di tingkat rumah tangga. Langkah ini dinilai dapat mengurangi bau dan ceceran lindi saat proses pengangkutan.
Baca Juga
- Tancap Gas Proyek Sampah Jadi Listrik
- Kota Bandung Cetak Lebih dari 208 Ton Sampah Selama Libur Lebaran
- Aglomerasi Sampah Jadi Energi
Untuk mendukung program tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, termasuk pegawai pemerintah, ibu-ibu PKK, kader posyandu, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
"Pelaksanaan ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. DLHK akan memberikan sosialisasi serta pelatihan berkala agar masyarakat memiliki kemampuan teknis untuk mengelola sampah secara mandiri dan benar," urai Markarius.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Pemilahan sampah juga diintegrasikan ke dalam sistem evaluasi kinerja pegawai. Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala perangkat daerah hingga camat, dengan kewajiban pelaporan evaluasi pemilahan sampah setiap bulan.
Pemkot Pekanbaru berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pemicu perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah sekaligus mendukung upaya mewujudkan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5547417/original/015862100_1775458802-IMG_4323.JPG.jpeg)


