Kejagung Akan Sanksi Jaksa yang Tangani Amsal Sitepu Bila Ada Pelanggaran

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung menegaskan tidak menutup kemungkinan akan memberi sanksi etik terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan dua Kepala Subseksi (Kasubsi) Kejaksaan Negeri Karo jika terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

"Kita akan melihat seperti apa, apakah proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Seandainya ada pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Mereka diperiksa usai diamankan oleh tim Intelijen Kejagung pada Sabtu (4/4) malam. Adapun pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperoleh klarifikasi terkait penanganan perkara Amsal.

"Dilakukan pengamanan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, duduk perkaranya seperti apa," ujar Anang.

Anang menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap keempat jaksa tersebut akan dilakukan secara keseluruhan dalam penanganan perkara Amsal.

"Penanganan, baik dari awal sampai akhir, nanti seperti apa. Termasuk tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tetapi juga dari penuntutan sampai sekarang," tutur Anang.

"Termasuk kemarin juga terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan yang cukup gaduh," imbuhnya.

Adapun pemeriksaan dilakukan di bagian Intelijen Kejagung. Bila terbukti melakukan pelanggaran etik, Anang mengatakan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Pengawasan Kejagung.

"Di Intel. Di Intel dulu. Tahap awal di Intel. Nanti kalau ada pelanggaran etik, tim Was Kejagung yang menangani," ujar Anang.

Kasus Amsal Sitepu bermula pada tahun 2020 saat ia menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang menyetujuinya.

Pada tahun 2025, Amsal tiba-tiba dijadikan tersangka dan menjalani proses pengadilan. Jaksa menilai Amsal telah melakukan penggelembungan anggaran karena mematok harga pada sejumlah item jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic.

Menurut jaksa, seluruh item itu seharusnya bernilai Rp 0. Jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.

Di dalam tuntutannya, Amsal terancam dua tahun penjara dan harus membayar denda sesuai besaran kerugian negara. Namun, hakim menilai Amsal tidak bersalah dan divonis bebas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nenu Tabuni: Konflik Papua Tengah Berulang, Negara Tak Boleh Kalah Tegakkan Hukum
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Petaka Pesta Pernikahan, Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Gegara Tak Beri Jatah Miras
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana
• 5 jam laludetik.com
thumb
Menelusuri Jejak Peradaban Islam di Tashkent Uzbekistan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buntut Kasus dengan Insanul Fahmi, Inara Rusli Ngaku Kehilangan Banyak Job hingga Diputus Kontrak, Sudah Mengancam Rasa Aman?
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.