Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) mengatur pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online di lingkungan universitas. Kebijakan ini setelah Presiden Prabowo Subianto meminta setiap kementerian menerapkan efisiensi penggunaan energi termasuk BBM.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyampaikan perubahan ini ditujukan khusus bagi mahasiswa semester 5 ke atas serta program pascasarjana. "(PJJ) mulai minggu ini," kata Brian di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (6/4).
Perguruan tinggi juga diminta mengatur jadwal tenaga kependidikan dan dosen agar sebagian pekerjaan dapat dilakukan dari rumah. Brian menjelaskan, penyesuaian metode PJJ ini terutama berlaku untuk mata kuliah yang bersifat teoritis dan wawasan.
Di sisi lain, mata kuliah tingkat dasar, praktikum, atau yang membutuhkan studio tetap dilaksanakan secara tatap muka untuk menjaga atmosfer akademik.
"Jadi mata kuliah yang sifatnya wawasan, kami menyerahkan kepada setiap perguruan tinggi. Prodi-prodi akan melihat mana yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan secara online," ujarnya.
Brian menjelaskan salah satu langkah yang didorong adalah digitalisasi budaya kerja di kampus. Seluruh proses administrasi akademik, mulai dari pendaftaran mahasiswa, penggunaan aplikasi akademik, hingga pengecekan transkrip, diupayakan berjalan secara digital untuk memudahkan mobilitas mahasiswa dan meningkatkan efisiensi.
Selain itu, tugas-tugas akademik juga dianjurkan untuk dilakukan secara digital, termasuk tugas akhir yang sebelumnya dicetak dalam jumlah banyak. "Kami juga meminta tugas-tugas begitu itu sebisa mungkin digital, sehingga misalnya tugas akhir yang dulu harus cetak lima, itu bisa dikurangi," ujar Brian.
Kemendiktisaintek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kegiatan akademik di perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa semester 5 ke atas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi, fleksibilitas, serta transformasi digital dalam sistem pendidikan tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, perguruan tinggi diimbau mulai menerapkan skema pembelajaran yang lebih adaptif, khususnya untuk mahasiswa semester 5. Salah satu poin utama adalah memungkinkan pelaksanaan PJJ secara proporsional dengan menyesuaikan dengan karakteristik program studi, materi perkuliahan, serta capaian pembelajaran.
Surat edaran itu mengatur sebagian mata kuliah dapat dilakukan secara daring, selama dinilai efektif dan tidak mengurangi kualitas pembelajaran. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi kampus untuk mengatur metode pembelajaran yang lebih fleksibel, termasuk penggabungan antara kelas online dan offline.
Namun demikian, tidak semua kegiatan akademik dapat dialihkan ke sistem daring. Mata kuliah yang membutuhkan praktik langsung seperti laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, atau praktik lapangan tetap wajib dilakukan secara tatap muka.
Selain itu, surat edaran ini juga mendorong optimalisasi layanan digital bagi mahasiswa. Kegiatan seperti bimbingan skripsi, seminar proposal, hingga layanan administrasi kampus dapat dilakukan secara daring untuk mengurangi mobilitas dan meningkatkan efisiensi.




