JAKARTA, KOMPAS.com – Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkap alasan Terdakwa 3 dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, tidak ditahan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan disebutkan tiga terdakwa, yakni Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir, Terdakwa 2 Kopda Feri Heriyanto, dan Terdakwa 3 Serka Franky Yari.
Baca juga: Sidang Ungkap Perlawanan Kacab Bank BUMN: Sempat Teriak Penculik! Sebelum Disiksa
“Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara), dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera, itu yang pertama kewenangan," kata Kepala Otmil II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08, Senin.
Selain faktor kewenangan tersebut, Andri menyebut Terdakwa 3 tidak ditahan karena perannya dinilai pasif selama kejadian.
Baca juga: Terungkap di Sidang: Ada Imbalan Rp 5 Miliar di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar karena ada kegiatan yang tadi kami sampaikan bahwa awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tetapi karena tidak ketemu akhirnya mengikuti dari Terdakwa 2," lanjut Andri.
Saat peristiwa berlangsung, Terdakwa 3 hanya mengikuti Terdakwa 2 dan tidak turun dari kendaraan yang ditumpanginya.
"Sehingga kami berusaha untuk makanya proses ini agak berlangsung lama, makanya kami sampaikan agar dimasukkan ke dalam pemeriksaan,” tutur Andri.
Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Franky Yari dalam kasus pembunuhan berencana terkait kematian Mohammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Awal Penculikan Kacab Bank BUMN, Bermula dari Permintaan “Menggertak”
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.
Selain dakwaan utama berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider, yakni pembunuhan biasa, sebagai antisipasi jika dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.
"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.
Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.
Baca juga: Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN
"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
Khusus terdakwa Nasir, oditur militer turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian.
"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



