Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang untuk menghitung jumlah kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati dan patuh terhadap putusan tersebut.
"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Senin, 6 April 2026.
"Di mana dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK," sambungnya.
Budi menjelaskan, KPK akan mempelajari putusan tersebut dan dampaknya terhadap penghitungan kerugian negara dalam sebuah perkara.
"Tentu KPK akan mempelajari bagaimana impact ya atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," tutur dia.
KPK, pada pengalaman sebelumnya diketahui banyak bekerja sama dengan lembaga lain selain BPK untuk menghitung kerugian negara.
"Nah itu masih akan terus dipelajari dan tentunya KPK juga secara intens terus berkoordinasi dengan BPK, karena memang sebelumnya juga KPK sudah banyak dibantu oleh BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam beberapa penyidikan perkara ya. Selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP dan juga beberapa perkara lainnya juga dihitung oleh accounting forensic KPK dan oleh majelis hakim juga dinyatakan sah ya penghitungan yang dilakukan tersebut," ungkap Budi.





