Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti kejelasan kewenangan dalam penentuan klasifikasi data dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.
Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), saat Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Pandjaitan, mempertanyakan pihak yang berwenang menentukan klasifikasi data.
“Izin pimpinan, Pak yang menentukan klasifikasi data itu siapa?” tanya Sturman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Plt Kepala BIG, Mohamad Arief Syafi’i, menjelaskan bahwa klasifikasi data pada dasarnya mengatur tingkat akses terhadap data, mulai dari yang terbatas hingga yang terbuka untuk publik.
“Dan data-data ini itu kita bagi dalam beberapa klasifikasi. Ada data yang hanya bisa diakses oleh pimpinan tertinggi misalkan menteri atau kepala lembaga, ada data yang itu bisa diakses oleh kepala daerah, ada data yang bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Arief.
Ia menegaskan bahwa tidak semua data dapat diakses secara bebas oleh publik, terutama data yang bersifat strategis atau terbatas.
“Nah data yang itu sifatnya terbatas atau hanya bisa diakses oleh instansi tertentu dan tidak oleh masyarakat maka masyarakat tidak bisa mengakses. Tapi data yang itu sifatnya untuk publik, untuk keperluan masyarakat, mereka semua bisa mengakses,” tambahnya.
Terkait kewenangan penentuan klasifikasi, Arief menyebutkan bahwa hal tersebut berada di masing-masing kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsi, namun tetap harus dikoordinasikan dalam forum Satu Data Indonesia (SDI), khususnya untuk data lintas instansi.
“Jadi klasifikasi data itu ditentukan oleh masing-masing kementerian dan juga ada kebutuhan kalau itu lintas instansi maka di Satu Data ada forum Satu Data Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, kementerian tidak dapat menentukan klasifikasi data secara sepihak karena data yang dimiliki sering kali dibutuhkan oleh instansi lain.
“Kementerian terlibat dalam itu, tapi data apa saja yang akan diklasifikasikan terbatas, terbuka dan sebagainya kewenangannya di kementerian tapi atas koordinasi di forum Satu Data Indonesia,” terang Arief.
“Tidak tidak sepenuhnya kementerian karena data ini dibutuhkan oleh kementerian lain kalau itu datanya tertutup semua enggak ada gunanya juga nanti,” imbuhnya.
Sturman kemudian menegaskan perlunya kesepakatan antara kementerian/lembaga dan SDI agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan dalam pengelolaan data.
“Tetap ada kesepakatan antara kementerian/badan dengan SDI ya? Bukan maunya kementerian atau bukan maunya SDI?," ujar Sturman.
Arief mengakui, bahwa mekanisme klasifikasi data tersebut perlu diperkuat dalam regulasi agar memiliki kepastian hukum.
“Saya rasa itu perlu diatur di dalam norma Pak, betul.”
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pengaturan klasifikasi data tersebut masih berbentuk keputusan presiden.
“Yang saat ini iya normanya masih bentuknya keputusan Presiden, norma yang pengaturan untuk klasifikasi data ini,” tutup Arief.





