DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

jpnn.com
21 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Komite III menggelar rapat bersama Kementerian Kebudayaan pada Senin, 6 April 2026 di Kompleks DPD RI, Jakarta, guna mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, dan dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon beserta anggota Komite III DPD RI.

BACA JUGA: Kemendikdasmen Siapkan Kuota 90.447 untuk Pengembangan Guru SD Mengajar Bahasa Inggris

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI menegaskan pembentukan RUU Bahasa Daerah menjadi langkah strategis dan mendesak di tengah ancaman kepunahan ratusan bahasa daerah di Indonesia.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal.

BACA JUGA: Waka MPR Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Demi Mempertahankan Identitas Bangsa

“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya.

Rapat tersebut juga membahas sinkronisasi antara RUU Bahasa Daerah dengan Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan regulasi.

BACA JUGA: Jalintim Dilanda Kemacetan, Irjen Iqbal Ajak Para Sopir Mengobrol Pakai Bahasa Daerah

Dalam RUU ditegaskan bahwa bahasa daerah harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, dalam kajian akademik disebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, namun sebagian besar berada dalam kondisi rentan hingga terancam punah.

Beberapa persoalan utama yang menjadi sorotan antara lain:

• Lemahnya transmisi bahasa antar generasi

• Dominasi bahasa nasional dan bahasa asing

• Minimnya tenaga pengajar bahasa daerah

• Belum adanya regulasi yang terintegrasi secara nasional

Bahasa Daerah sebagai Ketahanan Budaya

Dalam rapat yang berlangsung pada 6 April 2026 tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahasa daerah merupakan bagian penting dari ketahanan budaya nasional.

Ia menekankan bahasa daerah harus dipandang sebagai living culture yang hidup dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar didokumentasikan.

Pendekatan pelestarian, menurutnya, perlu diarahkan pada revitalisasi aktif, termasuk melalui pendidikan, komunitas, serta pemanfaatan teknologi digital.

Instrumen Hukum yang Mendesak

Sinkronisasi antara RUU dan Naskah Akademik menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan hanya kebutuhan normatif, tetapi juga kebutuhan mendesak secara sosial dan budaya.

RUU Bahasa Daerah diharapkan mampu:

• Menjadi payung hukum nasional yang komprehensif

• Menguatkan peran pemerintah daerah

• Mendorong pendidikan dan penggunaan bahasa daerah

• Mencegah kepunahan bahasa secara sistematis

Kesimpulan

Melalui rapat ini, DPD RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Bahasa Daerah sebagai langkah konkret menjaga keberagaman bahasa di Indonesia.

Anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Papua Tengah Wilhemus Pigai berharap RUU Bahaaa Daerah tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memperkuat identitas bangsa serta menjadikan bahasa daerah sebagai aset strategis dalam pembangunan nasional di tengah arus globalisasi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASN Pemprov Sumsel Mulai WFH Pekan Ini, Layanan Esensial Tetap Tatap Muka
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Pembekalan Calon Jemaah, ESQ Tours Gelar Manasik Haji Akbar
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
14 Juta Warga Iran Siap Bela Negara
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Buron Kasus Narkoba "The Doctor" Tiba di Bareskrim
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.