Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita
Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan DiriNasional | inews | Selasa, 7 April 2026 - 12:41

SERANG, iNews.id - Seorang guru silat diduga mencabuli lima anak di bawah umur di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Kasus tersebut ditangani Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada April 2026 serta informasi dari masyarakat. Peristiwa tersebut diketahui telah berlangsung sejak Mei 2025 dan baru terungkap setelah salah satu korban melapor bersama keluarganya pada 3 April 2026.

“Pelaku berinisial MY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di lingkungan setempat. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus menawarkan ‘pembersihan diri’ kepada korban,” ujar Kombes Maruli dikutip dari iNews Banten, Selasa (7/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan air kembang untuk memandikan korban. Selain itu, pelaku juga melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.

Baca Juga:Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

Namun dari hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga kuat mengarah pada perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Polisi mengungkapkan, hingga saat ini terdapat lima korban anak. Tiga di antaranya diduga menjadi korban persetubuhan, sedangkan dua lainnya mengalami perbuatan cabul.

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta alat-alat yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tumpukan Sampah Mengeras di Rusun Tambora, Penguraian Diprediksi Baru Tuntas 6 Bulan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Pramono Tambah Kapasitas Pompa Ancol untuk Tekan Risiko Banjir
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Dunia Naik Tembus US$114 per Barel
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Visi Pastry Chef dalam Sepotong Cheesecake Untuk Hari yang Berat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Wujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Siap Renovasi 400 Ribu Rumah Rakyat Miskin
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.