REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), mengungkapkan bahwa dirinya memberikan uang rata-rata Rp100 juta per tahun untuk mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan Rony dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin.
Rony menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan biaya nonteknis untuk memperoleh surat izin operator (SIO). Ia menyebutkan, biaya per SIO awalnya sebesar Rp500 ribu, namun berhasil ditawar menjadi Rp250 ribu. "Ini saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya," ujar Rony.
Dalam persidangan, Rony bersaksi terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, beserta 10 terdakwa lainnya. Noel didakwa memeras para pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Gratifikasi dan Pemerasan
Para terdakwa, termasuk Temurila, Miki Mahfud, dan Fahrurozi, diduga memeras pemohon sertifikasi seperti Fanny Fania Octapiani dan Fransisca Xaveriana. Pemerasan tersebut untuk menguntungkan para terdakwa dengan jumlah bervariasi, seperti Noel yang diuntungkan Rp70 juta dan Irvian Bobby Mahendro Putro sebesar Rp978,35 juta.
Selain itu, Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan sebuah Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker. Tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.