Kementerian Kehutanan Proses Izin Tambang Rakyat di Gorontalo

republika.co.id
20 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mulai memproses pengajuan izin pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, mengumumkan perkembangan positif ini pada Senin (2/4/2026).

Perizinan tambang rakyat yang sebelumnya terkendala status kawasan hutan kini menunjukkan kemajuan. Hal ini ditandai dengan respons resmi dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026, yang dikirim pada tanggal 2 April 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Kepala UPTD KPH Pohuwato, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dalam surat ini, Kementerian menyatakan akan melakukan fasilitasi verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan perubahan status dan pengelolaan hutan desa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penanganan kendala legalisasi tambang rakyat yang selama ini dihadapi. Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo bersama elemen terkait telah melakukan audiensi dengan Dirjen Perhutanan Sosial.

Verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 9 April 2026 ini penting untuk menentukan kelayakan perubahan status kawasan, yang memungkinkan aktivitas masyarakat dilakukan sesuai ketentuan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Bambang menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan verifikasi lapangan tersebut. “Dengan adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan, diharapkan proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo dapat segera memperoleh kejelasan, sekaligus menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” ujar Bambang.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislator Usul Buat Kawasan Khusus untuk Ganja Medis: Bisa Dibangun di Maluku
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
GT World Challenge Asia 2026 di Sirkuit Mandalika, Catat Jadwalnya
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Bigmo Akhirnya Bertemu Azizah Salsha dan Keluarga, Pilih Jalur Damai usai Polemik Pencemaran Nama Baik
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Prediksi Malaysia Vs Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026: Kejar Kemenangan Kedua!
• 17 jam lalubola.com
thumb
BPOM Teken Rancangan Aturan Label Kandungan Gula, Garam & Lemak Produk Pangan
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.