Legislator Usul Buat Kawasan Khusus untuk Ganja Medis: Bisa Dibangun di Maluku

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi DPR, Hinca Panjaitan, mengusulkan legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar peredaran ganja tidak lagi berlangsung secara ilegal.

Hal ini disampaikan Hinca dalam rapat Komisi III DPR bersama BNN dan Bareskrim Polri tentang RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR, Selasa (7/4).

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.

Hinca menjelaskan, konsep tersebut membatasi pengelolaan ganja medis hanya di kawasan tertentu dengan pengawasan ketat negara. Kawasan itu, kata dia, dapat berupa pulau khusus yang menjadi pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi.

Menurutnya, persoalan utama dalam regulasi narkotika selama ini adalah peredaran gelap. Karena itu, pendekatan yang diperlukan bukan hanya penindakan, tetapi juga pengaturan yang terkontrol.

“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkap Hinca.

Ia menilai skema tersebut berpotensi memberikan pemasukan bagi negara sekaligus menjawab keterbatasan anggaran BNN.

“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN enggak ada anggarannya,” kata dia.

Selain itu, Hinca mengusulkan pusat rehabilitasi pengguna narkotika dipindahkan ke kawasan khusus tersebut agar proses pemulihan lebih optimal.

“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi enggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hinca juga menyinggung belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis di Indonesia meski Mahkamah Konstitusi telah meminta pemerintah melakukan kajian.

“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, enggak pernah dilakukan. Kita tunggu risetnya itu,” kata dia.

Ia juga mengklaim ganja memiliki sejumlah potensi, mulai dari kebutuhan medis hingga pertanian.

“Kalau sabu berdampak pada tindakan kriminal, kalau ganja enggak ada dampaknya pada kriminal,” ucap Hinca.

Hinca memastikan akan terus mendorong gagasan tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Ia menyebutkan kajian awal terkait usulan itu telah disiapkan.

“Saya akan dorong. Sikap saya dan fraksi saya (Demokrat) jelas ke arah itu,” ujar dia.

Ia menambahkan konsep pengelolaan ganja medis terbatas di kawasan khusus bukan hal baru. Ia mencontohkan praktik di Tailan dengan pengawasan ketat.

“Di sana masuk kategori herbal, ada dokternya, dijaga betul. Jadi konteksnya obat, medis,” ungkap Hinca.

Usulan tersebut muncul di tengah kembali bergulirnya pembahasan revisi UU Narkotika dan Psikotropika di DPR. Hinca juga mendorong agar revisi undang-undang itu menjadi inisiatif DPR.

“Daripada nunggu pemerintah, kita usul ini jadi inisiatif DPR biar cepat,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Langkah AirAsia Siasati Kenaikan Biaya Avtur
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pak Tarno Berangsur Pulih, tetapi Keputusannya Bikin Keluarga Cemas
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Kasus DJKA Disorot, Hakim Diimbau agar Tak Berpolitik di Ruang Sidang
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.