REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Pemerintah Kabupaten Serang bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan layanan mobil perizinan keliling pada Senin. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pasar di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menjelaskan bahwa percepatan kepemilikan NIB akan mempermudah pedagang dalam mendapatkan akses komoditas pokok yang lebih jelas dan harga yang terkendali. "Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur. Dengan percepatan pengurusan NIB ini, para pedagang mendapatkan akses komoditi yang lebih jelas dan harga terkendali," ujarnya.
Pedagang yang memiliki NIB akan dibuatkan akun untuk terdaftar sebagai mitra resmi pemerintah, seperti Bulog dan RNI. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, pedagang bisa mendapatkan barang dengan harga modal yang sesuai dan menjualnya kembali ke masyarakat merujuk pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menekan angka inflasi daerah dan mencegah praktik penumpukan barang oleh distributor nakal. Pemkab Serang akan mendata pedagang di 12 pasar dengan memproses NIB langsung di lokasi agar waktu operasional pedagang tidak terganggu.
Najib menjelaskan, "Persyaratan sangat mudah, pertama punya KTP kemudian input jenis dagangannya. Kalau pedagang sibuk dan waktunya terganggu untuk mengurus ke tempat lain, maka kita yang jemput bola diurus di lokasi," kata Najib.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Peluncuran layanan ini dilakukan secara simbolis di satu titik, namun mobil perizinan keliling akan berjalan secara paralel ke pasar-pasar lain di Kabupaten Serang. Najib pun mengimbau pedagang pasar yang telah difasilitasi perizinannya untuk selalu mematuhi aturan pemerintah dalam berniaga.
"Kami mengharapkan para pedagang tetap disiplin menjual dengan harga HET, supaya masyarakat mendapatkan barang pokok yang sesuai dengan standar pemerintah dan kualitasnya oke," pungkas Najib.