Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Pengalihan status tahanan rumah Yaqut itu menjadi polemik dan dilaporkan ke Dewas KPK oleh sejumlah pihak.
"Ya kalau dari pimpinan belum, tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Setyo enggan bicara lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut. Sebagai terlapor, Setyo mengatakan hanya bisa menunggu laporan diproses oleh Dewas.
"Ya kita tunggu prosesnya saja," tutur dia.
Untuk diketahui, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK mengabulkan permohonan tersebut dan memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Yaqut resmi ditahan pada 12 Maret 2026 sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan.





