REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh seorang pegawai yang terekam dalam video di media sosial. Insiden ini terjadi di kawasan Puncak, Jawa Barat, yang melibatkan mobil berpelat PQG, biasanya digunakan untuk operasional pemerintahan.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan," tegas Faisal.
BPAD DKI Jakarta menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan aset daerah. Faisal menambahkan, "Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami, untuk memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya."
Faisal juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masukan dari masyarakat dianggap krusial dalam pengawasan penggunaan aset daerah.