JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hasil tindak pidana menyusul target pengesahan beleid itu pada tahun 2025-2026.
Aturan itu diketahui sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang menjadi inisiatif DPR RI.
Proses penyusunan kembali berjalan setelah sempat mandek 17 tahun demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Terbaru, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Baca juga: Anggota DPR Usul Aturan Terbatas Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026) menyatakan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Kendati begitu, pembahasan rupanya diikuti oleh kekhawatiran sejumlah anggota DPR RI.
Wakil Rakyat ini kemudian mengatasinya dengan memanggil dan mendengarkan berbagai aspirasi publik meliputi akademi dan pakar, agar RUU tidak justru menjadi boomerang bagi masyarakat.
Baca juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Sorot Penyitaan Aset Tanpa Putusan Pidana
Abuse of powerSalah satu kekhawatiran disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan agar draf RUU dibahas secara hati-hati dan sesempurna mungkin.
Ia tidak ingin produk legislasi ini justru menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ketika nantinya digunakan usia disahkan sebagai UU.
"Kita berharap, RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," harap dia.
Baca juga: Anggota DPR Usul Dibentuknya Badan Pengelola Aset Hasil Kejahatan yang Dirampas
Jadi tempat "hengky-pengky"Sahroni juga tidak ingin, RUU Perampasan Aset menjadi tempat "hengky-pengky" alias permainan di balik layar yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Hengky-pengky, biasanya berhubungan dengan pemerasan dan penyuapan.
"Kita enggak mau nih, kita enggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky. Nah, ini kita enggak mau gitu," ucap Sahroni.





