Polisi menjadwalkan panggilan terhadap mahasiswa universitas negeri di Serang berinisial MZ yang merekam dosennya diam-dia di toilet kampus. MZ dipanggil untuk dimintai keterangan pekan ini.
"Direncanakan minggu ini pemeriksaan terlapor ya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea saat dihubungi, Selasa (7/4/2026).
Maruli menjelaskan peristiwa perekaman secara diam-diam itu terjadi pada Rabu (1/4) lalu. Korban berinisial LK kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi keesokan harinya.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ, dan laporannya kami terima pada Jumat, 2 April 2026," ujarnya.
Dia mengatakan penyidik telah memeriksa korban. Polisi juga telah mendalami kronologi kejadian kepada korban.
"Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian," lanjut Kombes Pol Maruli," ucapnya.
"Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," lanjutnya.
Polisi Sita Barang BuktiPolisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang di sita yakni:
- 1 lembar kwitansi visum
- 1 unit handphone samsung milik terlapor;
- 1 buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang dikamar mandi
- 1 helai kerudung
- 1 helai baju
- 1 helai celana
Sebelumnya, dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Minggu (5/4), tampak terduga pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya. Pelaku terlihat tertunduk saat dikerubungi banyak orang di lokasi.
Polda Banten telah menerima laporan dari korban. Adapun pelapor diketahui berinisial LK yang berprofesi sebagai dosen.
Laporan diterima Polda Banten pada tanggal 2 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Dalam laporan tersebut, korban selaku dosen melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Maruli mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan memanggil para pihak yang mengetahui maupun yang terkait dengan peristiwa tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
"Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
(dek/jbr)





