Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah warga diduga terlibat cekcok dengan segerombolan anggota TNI akibat pembongkaran pemukiman di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026).
Insiden ini diunggah dalam akun Instagram @jagakarsa_update dengan keterangan: “Warga hadang TNI lakukan pembongkaran pemukiman di RW 10 Lenteng Agung-Jagakarsa”.
Terlihat sejumlah warga membawa spanduk yang terdapat tulisan penolakan pembongkaran pemukiman.
Terlihat pula sejumlah anggota TNI memasuki pekarangan wilayah rumah warga. Beberapa di antaranya tampak berupaya membongkar sebuah rumah. Hal ini menimbulkan penolakan dari sejumlah warga.
“Kok dirusak sih pak? Tadi perjanjiannya apa?,” ucap warga.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan peristiwa ini merupakan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15.
“Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD,” kata Donny, kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Donny menerangkan lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016.
“Adapun area eks Zikon 15 yang ditertibkan adalah seluas 15.250 meter persegi dan selama ini lokasi tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif,” jelasnya.
Penertiban ini, kata dia, dilakukan berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif.
“Sesuai ketentuan rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau tidak lagi berhak menempatinya,” tegasnya.
Adapun sebelum pelaksanaan penertiban, pihak Pusziad juga telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap.
Kegiatan sosialisasi telah dimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN serta para penghuni rumah dinas tersebut.




