ASN Jateng Tanggapi Anjuran Jalan Kaki dan Bersepeda untuk Hemat Energi

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Aparatur sipil negara atau ASN di Jawa Tengah dianjurkan untuk berjalan kaki, bersepeda, naik kendaraan umum, hingga carpooling atau naik kendaraan bersama ke kantor untuk menghemat energi. Kebijakan itu menuai tanggapan yang beragam dari para ASN.

Pemerintah Provinsi Jateng mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungannya pada 1 April 2026.

Dalam surat edaran itu, diatur beberapa strategi menghemat energi, salah satunya menganjurkan para ASN untuk berjalan kaki, bersepeda, naik kendaraan umum, dan naik kendaraan bersama-sama ke kantor. 

Kebijakan itu pun menuai tanggapan beragam dari ASN di beberapa wilayah di Jateng. Tomi, ASN di Pemerintah Kota Tegal, misalnya, mendukung upaya penghematan energi. Namun, dia menilai, anjuran berjalan kaki, bersepeda, naik kendaraan umum, dan naik kendaraan bersama-sama perlu dipikirkan lebih lanjut pelaksanaannya.

Tomi mengatakan, jarak antara rumah dan kantornya sekitar 2 kilometer. Menurut dia, jarak tidak menjadi masalah jika ditempuh dengan bersepeda.

”Tapi, saya sehari-hari berangkat kerja sekalian mengantar anak-anak saya ke sekolah karena searah. Kalau naik sepeda, saya masih bingung nanti teknis mengantarnya bagaimana. Kalau memang benar-benar harus naik sepeda ke kantor, ya, nanti saya antar anak-anak dulu ke sekolah naik sepeda motor. Kemudian, kembali ke rumah, ganti sepeda untuk ke kantor,” kata Tomi saat dihubungi, Senin (6/4/2026).

Baca JugaAgar Hemat Energi, Gubernur Jateng Wacanakan Gerakan Bersepeda ke Kantor

Menurut Tomi, opsi naik kendaraan umum juga tidak bisa menjadi pilihan. Sebab, wilayah rumahnya tidak dilalui angkutan kota. Adapun opsi naik kendaraan bersama-sama masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan orang-orang yang memiliki jalur pergi dan pulang kantor searah.

Di tempatnya bekerja, Tomi sudah melakukan berbagai bentuk penghematan energi, seperti mengatur ulang penggunaan penyejuk ruangan (AC) dan komputer. Sebelumnya, dia menyalakan AC dan komputer di ruangannya sejak pagi.

Saat ditinggal istirahat atau keluar ruangan, kedua perangkat itu dibiarkan menyala. Kini, Tomi hanya menghidupkan komputer ketika akan digunakan dan mematikan AC apabila meninggalkan ruangan.

Selain itu, Tomi juga mengatur ulang penggunaan printer. Jika biasanya kabel power pada printer tetap disambungkan ke stopkontak supaya bisa langsung digunakan setiap saat, kini hanya dicolokkan ketika printer hendak digunakan.

Muhammad, ASN di Pemerintah Kabupaten Pati, juga setuju dengan upaya penghematan energi di tengah ancaman krisis. Namun, arahan bagi ASN untuk berjalan kaki, bersepeda, naik kendaraan umum, dan naik kendaraan bersama-sama ke kantor dinilai perlu ditinjau ulang teknisnya.

Baca JugaWFH ASN Sehari Sepekan, Apakah Efektif untuk Mendukung Penghematan Energi?

”Jarak antara rumah saya ke kantor itu 28 km. Kalau diminta jalan kaki atau bersepeda, pasti berat. Kalau kendaraan umum sebenarnya ada, tapi sekarang ini sudah tidak sebanyak dulu. Karena unitnya sedikit, tidak setiap jam ada kendaraan umum yang lewat. Kalau dipaksa, nanti bisa-bisa telat sampai di kantor, terus terkena sanksi,” ucap Muhammad.

Muhammad berharap, kebijakan itu tidak bersifat wajib. Pekerja dengan tempat tinggal jauh seperti dirinya diharapkan bisa mendapat keringanan.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan, anjuran untuk berjalan kaki diberlakukan bagi ASN, khususnya yang jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 km. Sementara itu, anjuran menggunakan alat transportasi nonbahan bakar minyak, seperti sepeda dan sepeda listrik, diutamakan bagi ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 km dan kontur relatif datar.

Penggunaan angkutan umum, kata Sumarno, dianjurkan untuk diterapkan bagi ASN yang memungkinkan dari aspek aksesibilitas, jarak, dan waktu tempuh, serta ketersediaan sarana angkutan. Adapun penggunaan kendaraan bersama dianjurkan untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Baca JugaSiasat Jateng Hadapi Krisis Energi Global,  Optimalkan Energi Baru Terbarukan

”Kami mendorong teman-teman ASN ini mengubah pola kerja dengan lebih mengedepankan untuk efisiensi dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kami didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring,” ujar Sumarno.

Selain menganjurkan ASN membatasi penggunaan kendaraan pribadi ke kantor, Pemprov Jateng juga mengimbau ASN membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan. Penggunaan kendaraan dinas diatur maksimal 50 persen dari biasanya.

Pemprov Jateng juga mengatur penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat. Menurut Sumarno, WFH dikecualikan untuk para pegawai di bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, pelayanan terpadu satu pintu, serta samsat. Pegawai yang mengemban jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama juga dikecualikan. 

”Jumlah ASN yang melaksanakan WFH saat ini belum dapat dipastikan angkanya karena tergantung kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) karena setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda. Kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH,” kata Sumarno.

Pemprov Jateng juga meminta agar setiap OPD membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen. Selain itu, para ASN juga diminta mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.

Kami mendorong teman-teman ASN ini mengubah pola kerja dengan lebih mengedepankan untuk efisiensi dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat.

Sumarno menambahkan, para pegawai diminta mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain secara daring dan luring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Penggunaan listrik juga diharapkan Sumarno bisa diatur kembali. Listrik di dalam ruangan dihidupkan pukul 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan. Adapun listrik di luar ruangan atau ruang terbuka dihidupkan secara terbatas pukul 17.30-05.30 WIB.

Penggunaan penyejuk ruangan juga diharapkan bisa diatur pada suhu efisien, yakni 24-26 derajat celsius atau sesuai kebutuhan. Lampu ruangan ataupun penyejuk ruangan yang ditinggalkan 2 jam atau lebih juga dianjurkan untuk dimatikan. Inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan seperti sel surya di lingkungan kantor juga didorong.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Universitas Budi Luhur Buka Peluang Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Beralih ke Mesin V4, Bos Yamaha Akui Timnya Masih Punya Banyak Masalah di Awal MotoGP 2026
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Indeks Bisnis-27 Dibuka Loyo, Saham INCO, INKP dan MEDC Masih Bertenaga
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
BBM Subsidi Dipastikan tak Naik, DPR: Bagus untuk Stabilitas Industri
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hasil Super League: Bali United Benamkan PSBS di Dasar Klasemen
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.