Universitas Budi Luhur Buka Peluang Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Budi Luhur (UBL) membuka peluang untuk melakukan investigasi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswanya.

Rektor UBL, Agus Setyo Budi, menyampaikan hal tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tertanggal 27 Februari 2026.

Agus menyebutkan, investigasi akan dilakukan secara independen tanpa intervensi.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Dosen Universitas Budi Luhur Akan Somasi Kampus, Minta Pelaku Dipecat

“Untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/4/2026).

Investigasi lanjutan ini berpotensi dilakukan karena barang bukti dan saksi yang diajukan korban, A, dinilai belum cukup kuat untuk membuktikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Penilaian tersebut merujuk pada hasil investigasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Baca juga: Universitas Budi Luhur: Bukti Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen Tak Cukup Kuat

Sementara itu, korban disebut banyak mengalami pelecehan dalam bentuk verbal pada 2021.

Kuasa hukum korban, Pahala Manurung, mengatakan kliennya juga pernah diajak menikah oleh pelaku.

Selain itu, pelaku disebut pernah menyentuh tubuh korban di balik pakaiannya, yang kemudian menimbulkan trauma.

Korban diketahui menyimpan trauma tersebut selama bertahun-tahun karena takut perkuliahannya terganggu jika melapor saat itu.

Baca juga: Alumni Universitas Budi Luhur Ngaku Dilecehkan Dosen, Ini Penjelasan Kampus

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Dia trauma, mau lapor ke kampus tapi takut. Pas sudah lulus baru dia speak up,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Setelah korban melapor, pihak kampus menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada terduga pelaku. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku disebut masih beraktivitas di lingkungan kampus meski masa sanksi belum selesai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika AI
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
VinFast Perkuat Rantai Pasok di Tengah Gejolak Geopolitik
• 8 menit lalubisnis.com
thumb
Pemenuhan Hak Anak dalam Ruang Digital tidak Dapat Ditawar
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Polling kumparan: Publik Dukung Penuh Implementasi PP TUNAS
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Dirjen Hubdat: Penanganan ODOL Harus Menyeluruh dari Hulu ke Hilir
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.