Madiun, tvOnenews.com – Dalam upaya mengembangkan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kota Madiun, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan.
Kali ini penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Noor Aflah pada Senin siang (6/4). Sekitar pukul 13.30 WIB, sejumlah kendaraan yang diduga membawa tim KPK tiba di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Proses pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung intens selama kurang lebih dua jam hingga pukul 15.30 WIB. Usai penggeledahan Noor Aflah membenarkan bahwa pihaknya kedatangan tim penyidik dan menyita sejumlah barang bukti.
"Dua handphone saya disita, sama satu lembar dokumen SPPD," ungkap Noor Aflah kepada awak media di depan rumahnya.
Selain penyitaan, ia mengaku sempat diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, terkait substansi atau materi pertanyaan yang diajukan, Noor Aflah mengaku tidak bisa membeberkannya ke publik.
"Tadi cuma tanya-tanya, tapi materi tidak boleh diceritakan," tegasnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan pungutan liar pada proyek pembangunan serta pengelolaan dana CSR di Pemkot Madiun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada 19 Januari 2026 lalu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait hasil temuan secara menyeluruh dari lokasi penggeledahan. (men/ias)




